Ramadhan 2025

Ketahui Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan?

Sebagian orang lebih sering memilih membuang ludah karena takut akan membatalkan puasa. Namun, apakah menelan air ludah dapat membatalkan puasa?

Editor: Mareza Sutan AJ
shutterstock
ILUSTRASI MENELAN LUDAH - Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa Ramadan? Simak artikel berikut untuk dapat jawabannya. 

Bagaimana hukum menelan ludah saat puasa Ramadan?

TRIBUNJAMBI.COM - Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus saja, namun juga menahan hawa nafsu.

Ketika bulan Ramadan, umat Islam wajib untuk melakukan puasa satu bulan penuh.

Namun, saat berpuasa Ramadan, tidak jarang air liur atau air ludah tertelan.

Sebagian orang lebih sering memilih membuang ludah karena takut akan membatalkan puasa.

Namun, apakah menelan air ludah dapat membatalkan puasa?

Perlu diketahui bahwa ada hal-hal yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.

Mengutip Baznas.go.id, para ulama sepakat untuk hukum menelan air ludah atau liur tidak membatalkan puasa. 

Tetapi, hal ini hanya berlaku apabila air liur ini sering keluar karena sulit dihindari.

Dijelaskan dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi, dikatakan bahwa “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama.

Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur.

Dianggap tidak membatalkan puasa, karena susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali dalam mulut.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Hukum menelan air ludah saat berpuasa tidaklah membatalkan.

Lalu, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?

Mengutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah dengan sengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Keluar air mani dengan sengaja

Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani karena syahwat yang disengaja, maka batal puasanya pada hari itu.

7. Gila

Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa.

Puasa seorang mukmin yang gila atau

Baca juga: Hukum Gibah padahal Sedang Puasa Ramadan, Apakah Batal? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025 Pakai Aplikasi PINTAR BI Paling Mudah

akan otomatis batal.

Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.

8. Murtad

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sebelum berpuasa, ada baiknya umat Islam juga membaca niat berpuasa, sebagai berikut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Menelan Ludah Bisa Batalkan Puasa? Simak Hal-hal yang Membatalkan Puasa.

 

Baca juga: Puasa tapi Belum Mandi Wajib, Apakah Sah? Berikut Hukum dan Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved