Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ramadhan 2025

Makan Sahur saat Waktu Imsak Tiba Apakah Diperbolehkan?

Makan sahur saat waktu imsak tiba sering menjadi kebiasaan bagi sebagian orang yang ingin memaksimalkan waktu sebelum berpuasa.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
ILUSTRASI RAMADHAN-Makan Sahur saat Waktu Imsak Tiba Apakah Diperbolehkan? 

TRIBUNJAMBI.COM - Makan sahur saat waktu imsak tiba sering menjadi kebiasaan bagi sebagian orang yang ingin memaksimalkan waktu sebelum berpuasa.

Namun, banyak yang salah kaprah menganggap imsak sebagai batas akhir makan sahur, padahal waktu sahur sebenarnya berakhir saat adzan subuh berkumandang.

 Imsak hanya berfungsi sebagai pengingat agar umat Islam bersiap-siap menghentikan makan dan minum sebelum masuk waktu subuh.

Berikut penjelasan Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq M.Ag.

Dijelaskannya waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada peringatan  agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.


Waktu Imsak yang disepakati ulama di Indonesia  mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.


Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.


Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Dijelaskannya  kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar.

Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Shidiq menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan,

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved