Kasus Asusila Penumpang Travel
Sopir Travel Cabuli Santri, Ditangkap di Loket Travel Kota Jambi Saat Istirahat
Polda Jambi menangkap sopir travel Hengian Andresuan alias Andre pelaku pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun yang menjadi penumpang travel.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jambi menangkap sopir travel Hengian Andresuan alias Andre warga (35) warga Sungai Penuh pelaku pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun yang menjadi penumpang travel.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti menerangkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi termasuk korban.
Setelah itu, pelaku ditangkap oleh kepolisian.
Baca juga: Pekerja Rumah Makan Tersangka Pencabulan di Kota Jambi Terancam 15 Tahun Penjara
“Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di PO travel di Telanaipura, Kota Jambi,” ujar Manang, Minggu (2/3/2025).
Pelaku pada saat itu sedang beristirahat di loket PO travel, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengintaian dan memastikan bahwa memang benar pelaku sedang bekerja.
“Kemudian anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku lalu pelaku dibawa dan diamankan serta diambil keterangannya di Polda Jambi,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian perempuan dari korban.
Sebelumnya, aksi itu bermula saat korban remaja perempuan DE (13) diberangkatkan oleh orang tua dengan salah satu travel tujuan Kerinci - Jambi menuju pondok pesantren korban menimba ilmu.
Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pekerja Rumah Makan Pelaku Pencabulan terhadap Anak 5 Tahun di Jambi
Dalam perjalanan korban diberikan satu botol air mineral yang selanjutnya korban tertidur dan korban sesampai di Jambi terbangun dan di ajak untuk beristirahat di kos-kosan yang menjadi tempat kejadian.
Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di jalan Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kota Jambi.
“Menurut pengakuan korban, bahwa terlapor telah melakukan kekerasan seksual dengan cara yang keji,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (2/3/2025).
Selanjutnya pada pagi hari Korban diantar oleh pelaku menuju pesantren tempat korban menimba ilmu.
Dari peristiwa itu, keluarga korban melaporkan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang sopir tersebut ke pihak kepolisian.
Kini pelaku berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan saat ini ke masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Data Polres Tanjabbar Ada 7 Kasus Pencabulan dan 10 Persetubuhan Terhadap Anak
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.