Berita Jambi
Siapakah Daniel Asmara, Pembunuh Sadis Ditangkap di Merangin, Eksekusi Orang di Sumsel
Sosok Daniel Asmara (30), pelaku pembunuhan terhadap Agus Cik yang telah melarikan diri selama hampir tiga minggu.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sosok Daniel Asmara (30), pelaku pembunuhan terhadap Agus Cik yang telah melarikan diri selama hampir tiga minggu.
Setelah pelarian yang cukup lama, akhirnya Daniel Asmara berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polsek Cempaka OKU Timur, dan Polres Merangin.
Penangkapan pembunuh sadis itu dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di sebuah kebun di Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Daniel yang diketahui bersembunyi di daerah tersebut, terpaksa menyerah tanpa perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (8/2/2025).
Warga Dusun Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), menemukan Agus Cik tewas mengenaskan di bawah jembatan.
Tubuh Agus Cik penuh dengan luka bacok di bagian dahi dan kepala.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Daud bin Makmun kepada anak korban, Supriyadi.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cempaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan yang intens, polisi akhirnya menetapkan Daniel Asmara sebagai tersangka.
Namun, setelah melakukan pembunuhan, Daniel melarikan diri.
Dia bersembunyi di luar daerah.
Polisi, yang sudah melakukan pencarian selama hampir tiga minggu, akhirnya memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Merangin, Jambi.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan melakukan pengintaian di sekitar kebun milik warga tempat Daniel bersembunyi.
Setelah memastikan lokasi, mereka melakukan pengepungan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Daniel mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dendam pribadi terhadap Agus Cik lah yang menjadi motif pembunuhan tersebut.
Menurut Daniel, ia merasa sakit hati dengan perlakuan korban terhadap keluarganya, yang membuatnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah ditangkap, Daniel Asmara dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia kemudian dipindahkan ke Polsek Cempaka OKU Timur. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rifani halim)
Baca juga: BREAKING NEWS Awal Puasa 2025 Sabtu 1 Maret 2025, Pemerintah dan Muhammadiyah Bersamaan
Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, untuk 141 Desa
Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, untuk 205 Desa
Kota Jambi Masuki Era Baru Pembangunan Berbasis Komunitas lewat Program Kampung Bahagia |
![]() |
---|
Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban di Tebo Lapor ke Polda Jambi |
![]() |
---|
75 Ribu Orang Miskin di Jambi Harus Diverifikasi Ulang biar Bansos Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dari 959 Tersangka Kerusuhan Agustus, Tiga Orang Ditangkap di Jambi adalah Rayap Besi |
![]() |
---|
Tingkatkan Literasi Digital, Guru SMPN 66 Muaro Jambi Terapkan Pembelajaran Berbasis Teknologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.