Berita Jambi

Siapakah Daniel Asmara, Pembunuh Sadis Ditangkap di Merangin, Eksekusi Orang di Sumsel

Sosok Daniel Asmara (30), pelaku pembunuhan terhadap Agus Cik yang telah melarikan diri selama hampir tiga minggu.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
PELAKU PEMBUNUHAN DITANGKAP - Pelaku pembunuhan sadis, Daniel Asmara (30), ditangkap di Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sosok Daniel Asmara (30), pelaku pembunuhan terhadap Agus Cik yang telah melarikan diri selama hampir tiga minggu.

Setelah pelarian yang cukup lama, akhirnya Daniel Asmara berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polsek Cempaka OKU Timur, dan Polres Merangin.

Penangkapan pembunuh sadis itu dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di sebuah kebun di Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. 

Daniel yang diketahui bersembunyi di daerah tersebut, terpaksa menyerah tanpa perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (8/2/2025).

Warga Dusun Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), menemukan Agus Cik tewas mengenaskan di bawah jembatan.

Tubuh Agus Cik penuh dengan luka bacok di bagian dahi dan kepala. 

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh Daud bin Makmun kepada anak korban, Supriyadi.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cempaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam proses penyelidikan yang intens, polisi akhirnya menetapkan Daniel Asmara sebagai tersangka.

Namun, setelah melakukan pembunuhan, Daniel melarikan diri. 

Dia bersembunyi di luar daerah. 

Polisi, yang sudah melakukan pencarian selama hampir tiga minggu, akhirnya memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku di Kabupaten Merangin, Jambi.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan melakukan pengintaian di sekitar kebun milik warga tempat Daniel bersembunyi. 

Setelah memastikan lokasi, mereka melakukan pengepungan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

Dalam pemeriksaan awal, Daniel mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dendam pribadi terhadap Agus Cik lah yang menjadi motif pembunuhan tersebut. 

Menurut Daniel, ia merasa sakit hati dengan perlakuan korban terhadap keluarganya, yang membuatnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.

Setelah ditangkap, Daniel Asmara dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dia kemudian dipindahkan ke Polsek Cempaka OKU Timur. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rifani halim)

Baca juga: BREAKING NEWS Awal Puasa 2025 Sabtu 1 Maret 2025, Pemerintah dan Muhammadiyah Bersamaan

Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, untuk 141 Desa

Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, untuk 205 Desa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved