Berita Populer Hari Ini
4 Berita Populer Jambi, dari Kapolres Didatangi Geng Motor hingga Pencurian Besi Sumur
Ada berita populer soal Kapolres Sarolangun digeruduk 80-an geng motor, sosok jaksa yang ditunjuk jadi koordinator penertiban hutan di Jambi, pencuri
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator untuk Satgas tersebut.
Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, dan Papua.
"Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," ujar Noly.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan perlindungan dan keberlanjutan kawasan hutan di Indonesia.
Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yaitu menagih denda administratif bagi pelanggar, menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal, serta memulihkan aset kawasan hutan yang telah ditertibkan.
Satgas PKH beroperasi langsung di bawah koordinasi Presiden dengan sistem kerja terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja). Pokja tersebut mencakup:
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pasar Jambi, Pelaku Tidak Punya Pekerjaan,
POLSEK Pasar Jambi menangkap Hengki alias Black (31), pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Tarmimi bin Anang Yu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Lorong Pegadaian, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Sabtu (22/1/2025) malam.
Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima.
"Tim Reskrim Polsek Pasar mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata Deddy, Selasa (26/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, serta dua buah kunci motor yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.