Update Kasus Dugaan Korupsi di PGN: KPK Periksa Imam Apriyanto, Komut Pusri Palembang Sebagai Apa?

KPK terus mendalami dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT PGAS tbk atau PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE) tahun 2017–2021.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
KORUPSI DI PGN - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). KPK memanggil Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Imam Apriyanto Putro, Rabu (19/2/2025). (Tribunnews) 

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," katanya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Baca juga: Negara Rugi Rp193,7 T, Bagaimana Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina Terjadi?

Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

Daftar Tersangka

Kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi antirasuah telah dan akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi jual beli gas tahun 2017-2021 ini.

Terbaru, KPK memanggil mantan Komisaris PGN tahun 2016-2018 Fajar Harry Sampurno. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved