Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Alasan Connie Bakrie Tak Bocorkan Dokumen Rahasia yang Dititipkan Hasto Meski Sekjen PDIP Tersangka
Sekjen PDI Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto disebut menitipkan dokumen rahasia ke pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"KPK memang kan paling hebat! Prabowo memang kan pemburu koruptor. Ayo terang benderangkan Indonesia !!!” tulisnya.
Baca juga: Connie Bakrie dan Rosan Roslani Saling Bantah Soal Ajakan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Ia berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
PDIP Membenarkan
Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membenarkan dokumen skandal petinggi negara yang disimpan Connie Bakrie.
"Sekjen PDIP menitipkan beberapa dokumen kepada Ibu Connie Bakrie, waktu terakhir Ibu Connie pulang ke Indonesia," kata Guntur, Sabtu (28/12/2024).
Bukti-bukti akan dibongkar buntut penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Guntur mengatakan, bukti dalam wujud video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
"Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan."
"Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi," ujar Guntur.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto juga disebut ikut melakukan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.