Kenapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Baru Ditahan KPK? Penetapan Tersangka Sejak Desember 2024
Kenapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto baru ditahan? Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 atas kasus dugaan
TRIBUNJAMBI.COM - Kenapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto baru ditahan?
Diketahui, Hasto Kristiyanto langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca diperiksa sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 atas kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.
Terkait kasusnya, Hasto Kristiyanto dijerat 2 pasal.
Yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan dengan menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih DPO hingga saat ini.
Terkait penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK: Alasan Subjektif Penyidik, PDIP: Ini Penahanan Politik
Baca juga: Harga Emas di Jambi Hari Ini Naik Cukup Tinggi hingga Rp 1.708.000 per Gram
Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujarnya.
Tak Ada Intervensi Pemerintah
Terkait penahanan sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah.
"Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.
Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.
Meski demikian, tersangka yang ditahan juga memiliki hak-hak yang harus dihormati, di antaranya mendapat bantuan hukum.
Baca juga: Biawak Masuk Rumah Warga Kota Jambi di Hari Pelantikan Walikota dan Perpisahan Pj, Damkar Berjibaku
Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK: Alasan Subjektif Penyidik, PDIP: Ini Penahanan Politik |
![]() |
---|
Bayi Kembar Empat Lahir di Muara Bulian Jambi, Awalnya Terdeteksi Cuma Dua |
![]() |
---|
Harga Emas Perhiasan di Palembang Posisi Tertinggi, Imbas Nilai Tukar Rupiah Melemah |
![]() |
---|
Aktor Dicky Chandra Tak Menduga Bakal Dilantik Lagi Jadi Kepala Daerah, Sempat Doa Tak Mau Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.