Kenapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Baru Ditahan KPK? Penetapan Tersangka Sejak Desember 2024

Kenapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto baru ditahan? Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 atas kasus dugaan

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Irfan Kamil
DITAHAN - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kenapa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto baru ditahan?

Diketahui, Hasto Kristiyanto langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca diperiksa sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 atas kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto menyuap Wahyu agar Harun Masiku menjadi anggota DPR via jalur PAW.

Terkait kasusnya, Hasto Kristiyanto dijerat 2 pasal.

Yakni terkait penyuapan dan perintangan penyidikan dengan menghalangi pencarian Harun Masiku yang masih DPO hingga saat ini.

Terkait penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan kenapa baru menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan dan suap Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK: Alasan Subjektif Penyidik, PDIP: Ini Penahanan Politik

Baca juga: Harga Emas di Jambi Hari Ini Naik Cukup Tinggi hingga Rp 1.708.000 per Gram

Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya dikutip dari Tribunnews. 

"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujarnya.

Tak Ada Intervensi Pemerintah

Terkait penahanan sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. 

"Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril. 

Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri. 

Meski demikian, tersangka yang ditahan juga memiliki hak-hak yang harus dihormati, di antaranya mendapat bantuan hukum. 

Baca juga: Biawak Masuk Rumah Warga Kota Jambi di Hari Pelantikan Walikota dan Perpisahan Pj, Damkar Berjibaku

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved