Berita Selebritis

Kronologi Kasus Nikita Mirzani yang Jadi Tersangka, Dilaporkan Reza Gladys Atas Dugaan Pemerasan

Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan. Bukan hanya Nikita Mirzani, asistennya, IM juga menjadi tersangka.

|
Editor: Nurlailis
Kolase instagram Nikita Mirzani dan Reza Gladys
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Kronologi kasus Nikita Mirzani yang dilaporkan Reza Gladys 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan.

Bukan hanya Nikita Mirzani, asistennya, IM juga menjadi tersangka.

"Benar, Sdri NM dan Sdr IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/2/2025). 

Baca juga: Lolly Akan Kembali Melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri Usai Berdamai dengan Nikita Mirzani

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari keluhan Reza Gladys.

Reza Gladys merasa nama dan produknya dijelek-jelekkan di akun TikTok Nikita Mirzani

Merasa dirugikan, pengusaha skincare tersebut mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail Syahputra.

Mereka bertemu dan bersilaturahmi pada 13 November 2024. 

Namun, menurut Reza Gladys, pertemuan itu justru berujung pada dugaan pemerasan. 

Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak membahasnya lagi di media sosial.

Penundaan Pemeriksaan

Ade mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap Nikita dan IM yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebenarnya, Nikita dan IM dijadwalkan diperiksa Kamis hari ini.

Hanya saja, Nikita dan IM meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda. 

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sdr. IM dan Sdri. NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved