Berita Kota Jambi
Pemkot Jambi Luncurkan Layanan PBG-MBR dengan BPHTB Nol Rupiah
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi meluncurkan program percepatan penerbitan PBG bagi BPHTB
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi meluncurkan program percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Nol Rupiah. Program ini diresmikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, di Ruang Jambi City Operation Center (JCOC) Graha Siginjai, Selasa (18/2/2025).
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat daerah, antara lain Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Obliyani, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahmi, Asisten Administrasi Umum M. Jaelani yang juga Koordinator Percepatan Perizinan Pembangunan di Kota Jambi, serta Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina. Turut hadir pula perwakilan perbankan dan masyarakat pemohon PBG-MBR.
Salah satu keunggulan utama dari program ini adalah pembebasan BPHTB sebesar Nol Rupiah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan PBG.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menegaskan bahwa setelah PBG-MBR diterbitkan, masyarakat tidak perlu lagi membayar BPHTB.
"Masyarakat yang memperoleh PBG-MBR secara otomatis tidak akan dikenakan retribusi. SK akan diteruskan ke BPPRD untuk pengurusan BPHTB, dan kami akan memproses hingga BPHTB benar-benar nol rupiah," ujar Nella.
Langkah ini diharapkan dapat semakin meringankan beban masyarakat dalam memperoleh izin pembangunan rumah layak huni.
Dalam peluncuran tersebut, tim Pemkot Jambi berhasil menerbitkan permohonan PBG hanya dalam waktu 18 menit 11 detik, menunjukkan efisiensi layanan yang ditawarkan. Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyampaikan kepuasannya atas kecepatan proses tersebut. Ia menegaskan bahwa layanan penerbitan PBG tipe 36 bagi MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 jam.
"Alhamdulillah, layanan ini setelah diluncurkan dapat memproses penerbitan dalam waktu di bawah satu jam. Kami juga telah menyiapkan tim khusus agar pelayanan ini berjalan maksimal," ujar Sri.
Ia juga menargetkan agar layanan ini dapat menyelesaikan 15 usulan penerbitan PBG setiap harinya.
Oni Fahlevi, salah satu warga Kota Jambi yang pertama kali menikmati layanan cepat PBG-MBR, menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi Pemkot Jambi ini.
"Alhamdulillah, layanan ini sangat cepat dan tanpa biaya BPHTB. Semoga masyarakat Kota Jambi lainnya juga bisa merasakan manfaat dari layanan ini," ungkap Oni.
Dengan hadirnya program percepatan layanan PBG-MBR serta kebijakan BPHTB Nol Rupiah, Pemkot Jambi berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan akses yang lebih mudah dan cepat untuk memperoleh izin pembangunan rumah layak huni. (*)
Baca juga: Legislator PKB Asal Jambi Elpisina Ingatkan Keseimbangan Utang dan Belanja di Forum Parlemen Dunia
Baca juga: Sebelum Pelantikan, Bupati Muaro Jambi dan Wakil Terpilih BBS-JUN Mahir Ikuti Gladi Bersih
Wali Kota Jambi Sidak Gudang Beras, Satgas Temukan 8 Merek Premium Terindikasi Oplosan |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak 15 Tahun di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Pelaku Pengeroyokan di Taman Rimba Jambi Diringkus Polisi, Tiga Masih Buron |
![]() |
---|
Soal Dugaan Kerugian di BUMD Kota Jambi, BPKP Sebut Belum Ada Audit Resmi |
![]() |
---|
Hadiri Rakornas Adipura 2025, Wali Kota Jambi: Kami Siap Penuhi Target Zero TPS Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.