Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Di Jambi Rp3,2 Juta
PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji PPPK paruh waktu, di Jambi Rp 3,2 juta per bulan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.
Pegawai Pemerintah dengan Pekerja Kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025?
Baca juga: Agnez Mo Singgung Ahmad Dhani, Ga Perlu S3 Buat Ngerti Hak Cipta
Baca juga: Oknum PNS Tikam Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu hingga Tewas, Santai Lapor Orangtua
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar upah minimum 2025 seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Pulau Sumatera
Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
Riau sebesar Rp 3.508.775
Lampung sebesar Rp 2.893.069
Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
Jambi sebesar Rp 3.234.533
Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
Baca juga: Bus Pariwisata Terobos Lampu Merah lalu Tabrak Sepasang Pemotor di Blitar
Baca juga: Efisiensi Anggaran Kemenag Capai Rp12,3 Triliun, Apa Program Prioritasnya?
Pulau Jawa
Banten sebesar Rp 2.905.119
DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.
Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
Baca juga: Alih-alih Bayar Hutang, Wirda Mansur Pamer Cabang Baru Pesantren
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali sebesar Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
Maluku sebesar Rp 3.141.699.
Papua
Papua sebesar Rp 4.285.848
Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Sebagai informasi, masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Untuk diketahui, pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu 2025, kontrak PPPK paruh waktu, dan status kepegawaiannya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Agnez Mo Singgung Ahmad Dhani, Ga Perlu S3 Buat Ngerti Hak Cipta
Baca juga: Penjaga Gawang Christos Mandas Tak Lagi Bahagia di Lazio
Baca juga: Efisiensi Anggaran Kemenag Capai Rp12,3 Triliun, Apa Program Prioritasnya?
Agnez Mo Singgung Ahmad Dhani, Ga Perlu S3 Buat Ngerti Hak Cipta |
![]() |
---|
Oknum PNS Tikam Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu hingga Tewas, Santai Lapor Orangtua |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran Kemenag Capai Rp12,3 Triliun, Apa Program Prioritasnya? |
![]() |
---|
Bus Pariwisata Terobos Lampu Merah lalu Tabrak Sepasang Pemotor di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.