Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Di Jambi Rp3,2 Juta

PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Intisari Online
GAJI PPPK - Daftar gaji PPPK paruh waktu, di Jambi Rp 3,2 juta per bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji PPPK paruh waktu, di Jambi Rp 3,2 juta per bulan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangi pada 13 Januari 2025.

Pegawai Pemerintah dengan Pekerja Kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: Agnez Mo Singgung Ahmad Dhani, Ga Perlu S3 Buat Ngerti Hak Cipta

Baca juga: Oknum PNS Tikam Istri Gegara Tak Diberi Uang Rp 5 Ribu hingga Tewas, Santai Lapor Orangtua

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar upah minimum 2025 seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615

Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995

Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193

Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570

Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653

Riau sebesar Rp 3.508.775

Lampung sebesar Rp 2.893.069

Bengkulu sebesar Rp 2.670.039

Jambi sebesar Rp 3.234.533

Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

Baca juga: Bus Pariwisata Terobos Lampu Merah lalu Tabrak Sepasang Pemotor di Blitar

Baca juga: Efisiensi Anggaran Kemenag Capai Rp12,3 Triliun, Apa Program Prioritasnya?

Pulau Jawa

Banten sebesar Rp 2.905.119

DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760

Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232

Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348

Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984

DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.

Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194

Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160

Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527

Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430

Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

Baca juga: Alih-alih Bayar Hutang, Wirda Mansur Pamer Cabang Baru Pesantren

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali sebesar Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar  Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931

Gorontalo sebesar Rp 3.221.731

Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000

Maluku sebesar Rp 3.141.699.

Papua

Papua sebesar Rp 4.285.848

Papua Barat sebesar Rp 3.615.000

Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847

Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846

Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850

Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Sebagai informasi, masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Untuk diketahui, pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu 2025, kontrak PPPK paruh waktu, dan status kepegawaiannya.

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Agnez Mo Singgung Ahmad Dhani, Ga Perlu S3 Buat Ngerti Hak Cipta

Baca juga: Penjaga Gawang Christos Mandas Tak Lagi Bahagia di Lazio

Baca juga: Efisiensi Anggaran Kemenag Capai Rp12,3 Triliun, Apa Program Prioritasnya?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved