Preman Bercelana Loreng Ormas Bubarkan Latihan Marching Band Anak TK, Lesu Saat Ditangkap Polisi

Polisi telah menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa latihan marching band anak-anak TK di Pamulang, Tangerang Selatan.

Ist
DITANGKAP POLISI - Dua pelaku pemalakan dan pembubaran paksa rombongan latihan marching band anak TK di Tangerang Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM – Polisi telah menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa latihan marching band anak-anak TK di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kedua pelaku, berinisial S dan N, melakukan aksi premanisme dengan menodongkan pisau dan mengintimidasi orang-orang di lokasi. 

Insiden ini terjadi di Puri Permata Pamulang, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, dan viral setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Sabtu (15/2/2025).

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 352 tentang penganiayaan ringan, Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 406 terkait perusakan.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan Kang Gobang di Sukabumi, Pemeran Preman Pensiun Itu kini Tutup Usia

Aksi Premanisme Viral di Media Sosial

Aksi preman saat palak rombongan latihan marching band
PREMANISME - Aksi preman saat palak rombongan latihan marching band di Tangerang Selatan pakai sajam.

Kejadian ini memicu kemarahan publik setelah rekaman video tersebar di berbagai platform media sosial. 

Dalam video tersebut, salah satu pelaku terlihat mengenakan celana loreng sambil mengacungkan sebilah pisau ke arah orang-orang di lokasi.

Saat kejadian berlangsung, anak-anak TK yang sedang berlatih tampak ketakutan, sementara para guru dan orang tua berusaha menenangkan mereka. 

Beberapa orang yang berada di lokasi mencoba mencegah tindakan premanisme tersebut, tetapi pelaku terus mengintimidasi dan memaksa meminta uang.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu. 
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap keduanya.

"Mereka mengaku dari ormas, tapi kami tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Terlepas dari ormas atau bukan, tindakan mereka jelas melanggar hukum," ujar Dhady Arsya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku awalnya datang ke lokasi latihan marching band dan meminta uang yang mereka sebut sebagai "uang koordinasi". 

Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, mereka kemudian marah-marah dan membubarkan latihan anak-anak TK dengan cara mengintimidasi.

"Iya, mereka datang meminta uang. Karena tidak diberikan, mereka mengamuk di lokasi dan membubarkan anak-anak yang sedang latihan marching band," ungkap Dhady Arsya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved