Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Narkoba Jaringan Internasional

Pencegatan di Simpang 35 Muaro Jambi, Terbongkarnya Jaringan Sabu Internasional Malaysia

Ernesto mengatakan polisi menemukan barang bukti koper berisi 10 paket besar sabu-sabu.  Pelaku M kemudian diinterogasi.

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
SABU JARINGAN INTERNASIONAL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengekspose kasus peredaran sabu-sabu jaringan internasinal dari Malaysia, Selasa (11/2). Ada tiga tersangka kasus ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Begitu mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika ke Jambi, polisi meluncur cepat ke Simpang 35, Kabupaten Muarojambi. 

Pencegatan mobil yang dikendarai tiga pelaku itu akhirnya mengungkap penyelundupan 12 Kg sabu-sabu jaringan internasional.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Januari 2025 menggagalkan peredaran 12 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang melibatkan tiga tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengatakan tiga pelaku yang diamankan yaitu M, IW dan AY. 

Mereka semua kurir sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.

"Pengungkapan kasus berawal pada 26 Januari lalu. Saat itu, tim mendapatkan informasi akan adanya narkotika yang masuk ke Jambi. Tim bergerak cepat menuju Simpang 35, Muarojambi. Tim mencegat terduga pelaku yang mengendarai mobil," Selasa (11/2/2025).

Ernesto mengatakan polisi menemukan barang bukti koper berisi 10 paket besar sabu-sabu

Pelaku M kemudian diinterogasi. Hasilnya, M mengatakan sabu-sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau. 

Dia masih menyimpan barang itu di rumahnya.

"Kita amankankan lagi sisa barang bukti di rumah pelaku M ini. Dan kita lakukan pengembangan di Tembilahan. Hasilnya, dua pelaku lain juga berhasil kita amankan," sebut Ernesto.

Pelaku IW juga diinterogasi. Hasilnya, dia mengaku mendapat upah Rp30 juta untuk pengiriman per kilogram sabu-sabu, sementara tersangka M mendapat Rp10 juta. 

Saat ini, polisi juga masih melakukan perburuan untuk terduga pelaku berinisial F dan D.

Dengan adanya penangkapan tersebut, artinya sebuah keberhasilan menyelamatkan 58.842 jiwa. 

"Karena jika dikonversikan ke Rupiah, 12 kilogram sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih," ujarnya.

"Mereka (pelaku) dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar," tuturnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved