Berita Selebritis
Menderita Razman Nasution Dimusuhi Hakim Se-Indonesia? Hotman Paris: Karir Dia Sudah Hancur
Hotman Paris menyebut para klien pastinya tak mau lagi memakai Razman sebagai kuasa hukumnya, buntut sikap arogan hingga membuat gaduh persidangan.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Hotman Paris kini menyebut jika karir Razman Nasution sudah habis.
Ya, hal itu buntut kala Razman Nasution menyerang Hotman Paris kala sedang persidangan.
Sebelumnya Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Namun sayangnya persidangan Hotman Paris dan Razman Nasution yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berakhir ricuh.
Keributan terjadi bermula Razman Nasution teriak-teriak minta persidangan digelar terbuka.
Suasana semakin risuh ketika Firdaud Oiwobo, tim Razman naik ke meja di ruang persidangan.
Baca juga: Kemarin Sama Setan Sindiran Nikita Mirzani ke Vadel Usai Lolly Ada Pacar Baru, Berharap Langgeng
Baca juga: Kejanggalan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Padahal Sedang Efisiensi Anggaran, Kemenhan: Dia Ahli
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix 2025 Ladies Night 12 Jam Super Bass Mantap, Ada DJ Panda hingga DJ Jayjax
Menyaksikan kejadian ini, Hotman Paris pun menyayangkan sikap seterunya yang kini viral di media sosial.
"Secara bisnis karier dia sudah hancur," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/2/2025).
Menurut Hotman, sikap dari Razman kini dapat berpengaruh terhadap para kliennya.
Ia menyebut para klien pastinya tak mau lagi memakai Razman sebagai kuasa hukumnya, buntut sikap arogan hingga membuat gaduh persidangan.
"Karena klien mana yang mau pakai pengacara seperti itu."
"Kalau kamu menangani perkara di pengadilan pakai pengacara seperti itu, yang musuhi oleh hakim, apa kamu mau perkara kamu kalah," terang Hotman.
Berdasarkan segi bisnis, Hotman yakin Razman bakal ditinggalkan oleh klien-kliennya.
"Dari segi defacto bisnis, saya yakin klien dia akan kabur semuanya," ucap Hotman.
Tak berhenti di situ, aksi dari Razman tersebut juga menyita perhatian dari Ikatan Hakim Indonesia.
Melalui unggahan Instagram-nya @hotmanparisofficial, Hotman menuding sikap dari Razman dan Firdaus Oiwobo membuat para hakim Indonesia murka.
"Konferensi pers Ikatan Hakim Indonesia di Mahkamah Agung terkait ulah Razman & Firdaus!!."
"Awas nasib kasusmu! Ganti pengacaramu! Semua hakim Marah!!!," tulis Hotman, Selasa (12/2/2025).

Hotman pun menilai, tindakan Razman yang ingin viral tersebut justru menimbulkan polemik baru.
"Mau tampil viral tapi salah langkah! Periok nasi terancam," lanjutnya.
Dalam unggahannya, Hotman juga menyertakan bukti konferensi pers dari Ikatan Hakim Indonesia.
Ikatan Hakim Indonesia mengimbau masyarakat untuk tak menggunakan jasa para advokat yang tidak profesional.
"Ikatan Hakim Indonesia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan jasa para oknum advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan advokat," ujar Yasardin, selaku Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Seperti diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik antara Hotman dan Razman sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan berawal saat Razman yang berstatus terdakwa memasuki ruang sidang.
Secara tiba-tiba, Razman mengamuk saat sidang berlangsung.
Bahkan Razman pun terlihat menghampiri Hotman yang tengah duduk di kursi saksi.
Keduanya hampir terjadi adu jotos, saat Razman mencoba mendekatkan wajahnya ke Hotman.
Razman dan Hotman pun langsung dilerai oleh petugas, sementara Hotman terlihat diamankan oleh pihaknya.
Adapun Razman mengamuk lantaran majelis hakim memutuskan untuk menjalankan persidangan secara tertutup.
Kini, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono.
Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman dan kawan-kawan (dkk).
“Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga sudah (megadukan kericuhan ini ke) pengadilan tinggi, jadi seperti itu ini atas nama lembaga (kami melaporkan Razman CS),” kata Maryono.
Terakhir, Maryono mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Utara menunggu penyidik untuk menyelidiki laporan tersebut.
“Ya itu sudah kami laporkan itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya gimana,” tutur Maryono.
Razman Nasution
Hotman Paris
Firdaus Oiwobo
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tribunjambi.com
berita selebritis
Profil Bebizie, Anggota DPRD Jakarta dari PAN Dicibir Flexing Liburan ke Eropa saat Rakyat Demo |
![]() |
---|
Tessa Mariska Desak Bebizie Mundur dari DPRD Usai Pamer Liburan Mewah di Eropa, Bongkar Tabiat Buruk |
![]() |
---|
Musisi Korea Selatan eaJ Park Soroti Demokrasi Indonesia dan Tunda Penjualan Tiket Konser Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.