Berita Viral

Hotman Paris Soal PN Jakut Laporkan Razman Arif ke Bareskrim Polri: Sangat Tepat, Hina Pengadilan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutape menanggapi laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. (Kompas.com) 

"Belum pernah dalam sejarah peradilan Indonesia pengacara pakai jubah naik ke meja."

"Di mana otaknya itu si Firdaus," heran Hotman. 

Laporkan ke Bareskrim Polri

Pengacara Razman Arif Nasution dan timnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Sidang tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Razman Arif Berapi-api Sebut Tak Takut Dipenjara: No, Saya Wakafkan Hidup Saya untuk Mati Demi Hukum

Razman dilaporkan ke polisi oleh pihak PN Jakut pada Selasa (11/2/2025) dan telah diterima pihak Bareskrim dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Pelapor Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri itu dilakukan Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut."

"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com. 

Maryono tak merinci siapa saja pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan ada lebih dari dua orang. 

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan.

Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kemudian Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. 

Hotman Paris: Ikatan Hakim Indonesia Geram dengan Razman Nasution 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved