Kades Kohod Diperiksa Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
PAGAR LAUT - Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan Pesisir Pantai Utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Kades Kohod diperiksa Bareskrim Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Ini seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025) malam.

"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," ujarnya.

"Selanjutanya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatab lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun dalam kasus tersebut, ia menyebut, penyidik telah memeriksa 44 saksi.

"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang," ucapnya.

Baca juga: Dilaporkan 2019, ASN Polda Jambi Diduga Lecehkan Anaknya Ditangkap Polisi, Korban Lebih dari Satu

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Bungo di MK, Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru

Baca juga: Video Bulan Sutena 14 Detik Kembali Heboh di TikTok, Kali Ini Pakai Tanktop Hitam, Benarkah Editan?

"Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia menuturkan, dugaan pemalsuan surat izin pagar laut berupa SHGB dan SHM sudah terjadi pada tahun 2021.

"Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus pagar laut Tangerang dilakukan Bareskrim sejak 10 Januari 2025 lalu.

Hasil dari penyelidikan itu akan didalami guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan pelanggaran. 

Salah satunya terkait adanya dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (HM) pada pagar laut Tangerang.

Status kasus pagar laut pun dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dilaporkan 2019, ASN Polda Jambi Diduga Lecehkan Anaknya Ditangkap Polisi, Korban Lebih dari Satu

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Bungo di MK, Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru

Baca juga: Video Bulan Sutena 14 Detik Kembali Heboh di TikTok, Kali Ini Pakai Tanktop Hitam, Benarkah Editan?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved