Berita Viral

Viral Video Guru Banting Balita Perempuan di Tangerang, Pelaku Kesal Korban Nangis Terus

Viral video seorang guru banting balita di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten. Aksi oknum guru itu terekam kamera CCTV

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan layar cctv/Dok warga
REKAMAN CCTV: Aksi kekerasan terhadap seorang balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/1) terekam CCTV rumah warga. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral video seorang guru banting balita di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten.

Aksi oknum guru itu terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

Pelaku mengaku kesal karena korban kerap menangis saat diajak keliling perumahan tersebut.

Dan rekaman kamera CCTV itu juga sampai ke orang tua korban.

Ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. 

"Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tua korban," kata dia.

"Karena memang orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut," sambungnya.

Baca juga: Remaja Bernama Sella di Tanjab Barat Jambi Tak Ada Kabar, Keluarga Berharap Lekas Pulang

Baca juga: Tanah Bergerak di Banjarnegara, Puluhan Rumah Rusak Karena Tanah Ambles

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pelaku adalah guru SD swasta yang juga menjadi guru kakak korban di sekolahnya. 

Kata Kapolres, guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya.

Di momen itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak berkeliling keliling komplek perumahan. 

Kendati demikian saat tengah berkeliling menggunakan sepeda motor milik tersangka, korban terus menangis di sepanjang jalan.

"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," ungkap Zain kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Pekalu telah ditangkap Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

"Pelaku yang berinisial IA ini telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zain. 

Akibat perbuatannya tersebut, IA disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved