Viral Perwira Polisi di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi hingga Infeksi Rahim, Kini Diperiksa Propam

Seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Bireuen, IPDA YF, tengah menjalani pemeriksaan di Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda

|
Ist
ILUSTRASI PERWIRA POLISI - Seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Bireuen, IPDA YF, tengah menjalani pemeriksaan di Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.  

TRIBUNJAMBI.COM, BANDA ACEH – Seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Bireuen, IPDA YF, tengah menjalani pemeriksaan di Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus viral yang menyebutkan YF memaksa pacarnya untuk mengaborsi kandungannya, hingga menyebabkan infeksi rahim.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa IPDA YF telah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah berada di Polda dan sedang dalam pemeriksaan serta pembinaan di Paminal Bidpropam,” ujar Kombes Joko pada Selasa (28/1/2025).

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Meski belum banyak informasi yang dapat diungkap, Kombes Joko memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran kode etik, YF akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial X (dulu Twitter) menjadi viral. 

Akun @Randomable membagikan cerita tentang seorang Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang memaksa kekasihnya, seorang pramugari, untuk menggugurkan kandungannya.

Disebutkan bahwa alasan aborsi tersebut adalah untuk menyelamatkan karier sang Taruna Akpol, yang diketahui telah lulus pada 2023 dan kini bertugas di Aceh.

Viral di Media Sosial

Unggahan yang menyebutkan kasus ini memicu perhatian publik.

“Viral! Oknum Taruna Akpol di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi Hingga Infeksi Rahim!!” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Senin (27/1/2025).

Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa pacar tersangka yang bekerja sebagai pramugari mengalami infeksi serius pada rahim akibat aborsi yang dipaksakan.

Polda Aceh menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved