Berita Jambi

Lebih 52 Ribu Hektare Kawasan di Provinsi Jambi Terdampak PETI, Terluas di Sarolangun

Luas pembukaan hutan dan lahan akibat penambangan emas tanpa izin di Provinsi Jambi terus meningkat dalam empat tahun terakhir.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
5 tahun lalu, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sei Manau, Merangin, Jambi terkenal dengan areal persawahannya, namun saat ini areal sawah itu berganti dengan areal bekas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tak lagi dicari emasnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Luas pembukaan hutan dan lahan akibat penambangan emas tanpa izin di Provinsi Jambi terus meningkat dalam empat tahun terakhir.

Berdasarkan catatan akhir tahun yang dirilis KKI Warsi, total ada 52.059 hektare lahan telah dialihfungsikan menjadi kawasan PETI di Jambi.

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Sarolangun dan Merangin menjadi daerah yang paling banyak dijadikan kawasan penambangan emas ilegal, masing-masing 17.362 dan 17.329 hektare.

Luas kawasan yang dijadikan tempat illegal mining di Kabupaten Bungo dan Tebo juga tercatat tinggi, masing-masing-masing 10.101 dan 6.810 hektare.

Selain empat kawasan tersebut, PETI juga ditemukan di Kabupaten Kerinci seluas 208 hektare dan Batanghari seluas 259 hektare.

 

Alat berat ekskavator untuk penambangan emas ilegal di Bungo.
Alat berat ekskavator untuk penambangan emas ilegal di Bungo. (Tribun Jambi/Istimewa)

 

Kawasan Terdampak PETI Terus Meningkat

Mengutip data empat tahun terakhir, dari tahun ke tahun kawasan terdampak penambangan emas ilegal di Provinsi Jambi terus meningkat.

Di Kabupaten Sarolangun, misalnya, pada 2021 lalu, luas kawasan terdampak peti ada 15.659 hektare yang bertambah menjadi 15.878 hektare pada 2022.

Peningkatan drastis terjadi pada 2023 lalu, dengan kawasan terdampak seluas 17.224 hektare, dan meningkat menjadi 17.362 pada 2024.

Di Merangin, kerusakan lingkungan akibat PETI juga meningkat dalam empat tahun terakhir.

Pada 2021 lalu, kawasan seluas 15.857 hektare terdampak illegal mining dan meningkat menjadi 16.072 hektare pada 2022.

Tahun 2023, kawasan terdampak PETI di Merangin meningkat menjadi 16.776 hektare dan kembali meningkat menjadi 17.320 hektare pada 2024.

Di Kabupaten Bungo, peningkatan kawasan terdampak PETI juga terjadi, yakni seluas 6.748 pada 2021, 8.801 pada 2022, 9.102 hektare pada 2023, dan 10.101 pada 2024.

Adapun Tebo, kawasan terdampak PETI tercatat seluas 4.090 hektare pada 2021, naik jadi 5.101 hektare pada 2022, sempat turun  menjadi 4.993 pada 2023, dan 6.810 pada 2024.

Sementara itu, luas kawasan terdampak penambangan emas tanpa izin di Kerinci dan Batanghari masing-masing seluas 208 hektare dan 259 hektare.

Total, ada 42.361 hektare terdampak PETI pada 2021, 45.896 hektare pada 2022, 48.140 hektare pada 2023, dan 52.059 hektare pada 2024.

 

Rekap Kawasan Terdampak PETI

Berikut rekap daerah terdampak penambangan emas tanpa izin di Provinsi Jambi (luas dalam hektare):

Kabupaten/Kota 2021 2022 2023 2024
Sarolangun 15.659 15.878 17.224 17.362
Merangin 15.857 16.072 16.776 17.320
Bungo 6.748 8.801 9.102 10.101
Tebo 4.090 5.101 4.993 6.810
Kerinci 7 44 45 208
Batanghari - - - 259
Total 42.361 45.896 48.140 52.059

 

Baca juga: RI Akan Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui ke Prancis

Baca juga: Viral Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Polda: Sedang Diperiksa Propam

Baca juga: Mobil Dinas Tanjabbar Jambi Terbalik Hingga  Tabrak Rumah Makan, Diduga Mobil Sekretaris PA

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved