Viral Tahanan Lapas Tanjung Raja Sumsel Main TikTok dan Joget-joget, Kalapas: Sudah Ditindak

Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, sedang berjoge

ist
Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, sedang berjoget di dalam kamar tahanan. 

TRIBUNJAMBI.COM, INDRALAYA – Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, sedang berjoget di dalam kamar tahanan.

Video berdurasi 50 detik menunjukkan tiga WBP bertelanjang dada berjoget menghadap kamera, sementara video lain berdurasi 22 detik menampilkan seorang WBP berjoget membelakangi kamera.

Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Wahyu Hidayat, membenarkan bahwa video tersebut diambil di dalam Lapas Tanjung Raja.

"Iya, itu di Lapas Tanjung Raja," ujar Wahyu kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (23/1/2025).

Namun, Wahyu belum dapat memastikan waktu perekaman video tersebut.

"WBP-nya sudah ditindak sesuai aturan," ungkap Wahyu, tanpa merinci bentuk tindakan atau sanksi yang diberikan.

Selain warga binaan, petugas Lapas Tanjung Raja juga diperiksa terkait dugaan kelalaian yang memungkinkan penggunaan ponsel di dalam kamar tahanan.

"Untuk pegawai, masih kita selidiki apakah ada unsur kelalaian atau tidak," jelas Wahyu.

Lapas Tanjung Raja sebelumnya juga pernah menjadi sorotan pada November 2024. 

Video viral menunjukkan warga binaan mengadakan pesta musik remix di dalam sel untuk merayakan ulang tahun seorang WBP berinisial AO.

Ade Irianto, Kepala Pengamanan Lapas, mengungkapkan bahwa barang-barang terlarang seperti ponsel dan speaker rakitan ditemukan dalam razia keesokan harinya.

"Barang-barang seperti handphone dan speaker langsung dimusnahkan," ujar Ade.

Dalam kasus tersebut, AO dan warga binaan lainnya diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat. 

AO yang seharusnya bebas pada Desember 2024 dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong Banyuasin.

"AO sudah ditindak, remisi dan pembebasan bersyaratnya dicabut," tambah Ade.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved