Pria di Magelang Sandera 5 Keluarganya di Masjid, Diduga Dipicu Konflik Internal
Pria bersenjata nekat menyandera 5 anggota keluarganya di musala di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (17/1/2025) sejak pukul 10.00 WIB hingga sek
Penyanderaan di Magelang
TRIBUNJAMBI.COM - Pria bersenjata nekat menyandera 5 anggota keluarganya di musala di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (17/1/2025) sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB.
Aksi pria berinisial SD (45) ini dipicu konflik internal dalam keluarganya.
Drama penyanderaan terhadap 5 anggota keluarga ini terjadi di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang berlangsung selama 3,5 jam.
5 orang yang disandera yakni adik kandung SD, istrinya yang sedang hamil, dua anaknya, dan satu keponakannya.
Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang turut membantu mediasi, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga.
"Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh. Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai," ujar Zaenal.
Baca juga: Asosiasi Honorer di Jambi Tuntut Gaji Standar UMR hingga Pengangkatan Status, DPRD: Kita Koordinasi
Baca juga: Pergub No 2 Tahun 2025 Atur Cerai dan Syarat Poligami ASN di Jakarta
Kronologi
Sambil memegang senjata SD nekat menyandera 5 anggota keluarganya sendiri.
Mereka yang disandera adalah adik kandung, istrinya yang sedang hamil, dua anaknya, dan satu keponakannya.
Sambil memegang senjata tajam, SD menyandera anggota keluarganya itu di masjid.
Awalnya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku SD membawa senjata tajam ke serambi masjid.
Dari video yang beredar, SD terlihat merangkul seorang perempuan dewasa di lehernya sambil menggenggam senjata tajam di tangan kanannya.
Sementara itu, sandera lainnya tampak duduk di atas tikar di serambi masjid.
"Pelaksanaan penyanderaan itu dimulai dari jam 10.00 sampai jam 13.30. Itu dilakukan oleh seseorang yang saat ini kami masih minta keterangannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Jumat (17/1/2025).
SD meminta agar adiknya yang lain, berinisial S, dihadirkan ke lokasi.
Pelaku melontarkan ancaman pembunuhan jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Baca juga: 7 Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok Dievakuasi, Bangunan Gedung Rawan Ambruk
Baca juga: Pengakuan Teuku Ryan Usai Foto Mesra Bersama Stephanie Giscka Viral
"Pelaku merangkul leher adik kandungnya sambil menodongkan katana. Dia meminta adiknya yang lain, berinisial S, untuk hadir di masjid," kata Rozi.
Polresta Magelang segera melakukan upaya negosiasi dengan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kasat Intel, Kasat Samapta, Kanit Pidum, serta beberapa personel dari Polsek dan Polresta Magelang.
Setelah adiknya dan kepala desa hadir, pelaku SD akhirnya melucuti senjata tajam yang dibawanya dan mengikuti proses negosiasi di dalam masjid.
"Senjata tajamnya sempat dilemparkan ke arah petugas, kemudian pelaku masuk ke masjid untuk musyawarah," tambah Rozi.
Dipicu Konflik Internal Keluarga
Proses negosiasi berjalan intensif selama sekitar 20 menit setelah kepala desa tiba di lokasi.
SD akhirnya menyerah tanpa perlawanan, dan aksi penyanderaan berakhir damai sekitar pukul 13.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan lima bilah senjata tajam yang dibawa pelaku, termasuk golok, parang, dan katana.
Kepala Dusun Gowok, Zaenal Arifin, yang turut membantu mediasi, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga.
"Pelaku marah kepada adiknya dan mengancam akan membunuh. Kami berusaha menenangkan situasi hingga semuanya selesai," ujar Zaenal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Drama Penyanderaan 5 Anggota Keluarga 3,5 Jam di Masjid hingga Salat Jumat Pindah ke Musala,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Asosiasi Honorer di Jambi Tuntut Gaji Standar UMR hingga Pengangkatan Status, DPRD: Kita Koordinasi
Baca juga: Pemkab Batanghari Akui Sulit Tangani Sumur Minyak Ilegal di Senami, Akses Sulit dan Jauh
Baca juga: Pergub No 2 Tahun 2025 Atur Cerai dan Syarat Poligami ASN di Jakarta
Asosiasi Honorer di Jambi Tuntut Gaji Standar UMR hingga Pengangkatan Status, DPRD: Kita Koordinasi |
![]() |
---|
Pemkab Batanghari Akui Sulit Tangani Sumur Minyak Ilegal di Senami, Akses Sulit dan Jauh |
![]() |
---|
Pergub No 2 Tahun 2025 Atur Cerai dan Syarat Poligami ASN di Jakarta |
![]() |
---|
7 Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok Dievakuasi, Bangunan Gedung Rawan Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.