Kapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025?
Kapan THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2025?Ada golongan tertentu PNS yang tak dapat THR tahun 2025.
THR dan gaji ke-13 PNS
TRIBUNJAMBI.COM - Kapan THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2025 dibayarkan?
Ada golongan tertentu PNS yang tak dapat THR tahun 2025.
Ternyata tidak semua PNS mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025.
Ternyata, pegawai dalam kondisi tertentu, tidak mendapatkan hak tersebut.
Cuti di luar tanggungan negara dan bertugas di luar instansi pemerintah, tidak menerima THR dan gaji ke-13.
Sementara, THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.
Baca juga: Detik-detik Penyergapan Sertu Hendri, Terlibat Kasus Perampokan, Penipuan, Penembakan Subdenpom
Baca juga: Amarah Zeda Salim Dituduh Dokter K Membayar Wartawan: Fitnah!
Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung.
- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Tidak dibayarkan serentak
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Baca juga: Prilly Latuconsina Akui Kedekatan dengan Omara Esteghlal: Jalani Dulu Aja
Baca juga: Kalender Pendidikan 2025 Lengkap Januari hingga Juni, Jadwal Masuk, Ujian dan Libur
Penerima THR dan Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:
Aparatur Negara yang terdiri dari:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara.
Menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:
1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Detik-detik Penyergapan Sertu Hendri, Terlibat Kasus Perampokan, Penipuan, Penembakan Subdenpom
Baca juga: Zaskia Sungkar Diduga Adopsi Bayi Perempuan Bernama Humaira
Baca juga: Daftar Tokoh Tionghoa Indonesia Ahli Ekonomi, Menteri, Dosen, Peneliti hingga Direktur World Bank
| Detik-detik Penyergapan Sertu Hendri, Terlibat Kasus Perampokan, Penipuan, Penembakan Subdenpom |
|
|---|
| Zaskia Sungkar Diduga Adopsi Bayi Perempuan Bernama Humaira |
|
|---|
| Daftar Tokoh Tionghoa Indonesia Ahli Ekonomi, Menteri, Dosen, Peneliti hingga Direktur World Bank |
|
|---|
| Kalender Pendidikan 2025 Lengkap Januari hingga Juni, Jadwal Masuk, Ujian dan Libur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/thr-pns_20180410_102529.jpg)