Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Ditunda, Presiden Korsel Tak Hadir
Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditunda, Selasa (14/1/2025).
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditunda, Selasa (14/1/2025).
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menunda sidang pembukaan sidang karena pemimpin Korea Selatan itu tidak hadir di pengadilan.
Mengutip Reuters, pengacara yang menjadi penasihat Yoon mengatakan presiden tidak akan hadir, dengan mengatakan bahwa upaya pihak berwenang untuk menahannya mencegah Yoon menyampaikan posisinya di persidangan.
Kepala hakim sementara Moon Hyung-bae bilang, sidang pengadilan akan kembali dijadwalkan pada Kamis (16/1) dan jika Yoon juga tidak hadir, proses persidangan akan dilanjutkan dengan tim hukumnya yang mewakilinya.
Di luar pengadilan, salah satu pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, mengatakan presiden akan memutuskan apakah akan datang ke pengadilan secara langsung pada hari Kamis setelah berdiskusi tentang strategi pembelaannya.
Baca juga: Pertengkaran Mahalini dengan Rizky Febian Pecah, Sule: Masa Sudah Hamil Mau Dimasukin Lagi
Baca juga: Kasus Sertu Hendri, Perampokan di Palembang, Disersi di Jambi, Tembak Subdenpom saat Akan Ditangkap
Mahkamah Konstitusi harus memutuskan dalam waktu 180 hari apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaan kepresidenannya.
Yoon juga menghadapi penyelidikan kriminal atas tuduhan pemberontakan, dengan pihak berwenang berusaha untuk melaksanakan surat perintah penangkapan setelah ia mengabaikan panggilan untuk hadir guna diinterogasi.
"Surat perintah yang sah harus ada, dan... harus diajukan dan dilaksanakan secara sah," yang tidak berarti "melompati pagar atau merusak properti tanpa mengajukan surat perintah", kata pengacaranya Yoon, sambil mengulangi bahwa surat perintah penangkapan saat ini tidak sah.
Pernyataan darurat militer Yoon pada 3 Desember yang ditarik setelah sekitar enam jam telah menjerumuskan salah satu negara demokrasi paling dinamis di Asia ke dalam periode pergolakan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kepala staf Yoon mengatakan pada hari Selasa bahwa kantor Yoon dapat berkonsultasi dengan otoritas investigasi untuk menghindari bentrokan selama pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Yoon.
Yoon dapat pergi ke lokasi ketiga di luar kediamannya yang dibentengi, atau kunjungan ke rumahnya dapat diatur sehingga otoritas investigasi dapat memeriksa Yoon, kata kepala staf kepresidenan Chung Jin-suk dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
Pihak berwenang yang melakukan investigasi, termasuk Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan polisi, telah menerima surat perintah penangkapan yang diterbitkan ulang dari pengadilan Korea Selatan setelah upaya pertama mereka untuk menahan Yoon untuk diinterogasi gagal setelah terjadi kebuntuan dengan petugas keamanan presiden awal bulan ini.
CIO, polisi, dan Dinas Keamanan Presiden (PSS) bertemu pada hari Selasa untuk membahas pelaksanaan surat perintah penangkapan terbaru, kata pihak berwenang yang melakukan investigasi dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Polda Jambi Tangani Kasus Dugaan Gagal Bayar AJB Bumiputera, 3 Nasabah Melapor
Pada pertemuan tersebut, polisi dan CIO meminta PSS untuk bekerja sama dalam melaksanakan surat perintah tersebut dengan damai dan aman, dan sedang menunggu tanggapan.
Kementerian pertahanan mengatakan pada hari Selasa bahwa pasukan militer yang bertanggung jawab atas keamanan presiden tidak akan dimobilisasi terkait dengan pelaksanaan surat perintah Yoon.
Pertengkaran Mahalini dengan Rizky Febian Pecah, Sule: Masa Sudah Hamil Mau Dimasukin Lagi |
![]() |
---|
Kasus Sertu Hendri, Perampokan di Palembang, Disersi di Jambi, Tembak Subdenpom saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
Polda Jambi Tangani Kasus Dugaan Gagal Bayar AJB Bumiputera, 3 Nasabah Melapor |
![]() |
---|
M Yunus Oknum Polisi Tabrak dan Tendang Warga di Prabumulih, Netizen: Mending Jadi Pemain Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.