Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

LIPUTAN KHUSUS

Menambang Kehancuran di Desa Sungai Telang Bungo, dari Serbuk Emas hingga Ekskavator

"PETI di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Batin III Ulu, sangat luar biasa. Yang kami lakukan adalah mulai bulan November kita sudah mulai melakukan..."

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Istimewa
Alat berat ekskavator untuk penambangan emas ilegal di Desa Sungai Telang Kabupaten Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo tengah menjadi sorotan publik, terutama di Desa Sungai Telang yang mengalami kerusakan parah.

Polisi mulai bergerak menelusuri aktor terkait, dari pekerja, pelaku, hingga orang yang membekingi penambangan emas di sana.

Polres Tebo juga telah menyita alat berat yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal.

"PETI di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Batin III Ulu, sangat luar biasa. Yang kami lakukan adalah mulai bulan November kita sudah mulai melakukan pemetaan, di lokasi tersebut kami sudah lakukan pemetaan, yang dimulai sosialisasi terlebih dahulu, kepada aktor yang merupakan pelaku, pemilik alat berat itu sendiri," kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono.

Menurutnya, semua aktor sudah dipetakan sejak tahapan September 2024 hingga saat ini.

Polisi akan melakukan penindakan berkesinambungan, sehingga permasalahan tuntas. 

"Kami dari polres, bersama TNI selalu berkordinasi berkerja sama sehingga aktivitas yang melibatkan aktor, itu bisa tuntas dan berhasil dengan baik," ujarnya, seraya mengatakan kasus itu akan dikejar sampai tuntas sehingga tidak terjadi lagi aktivitas ilegal.

Aktor PETI semakin merajalela di Kabupaten Bungo, Kapolres mengatakan polisi terus melakukan upaya sosialisasi masyarakat. "Itu perlu digaris bawahi, tindakan yang bersifat ilegal,akan berhadapan dengan hukum," ujarnya. 

Dari Serbuk hingga Ekskavator

Ancaman kerusakan hutan di Provinsi Jambi akibat illegal mining atau penambangan liar (ilegal) masih tinggi. 

Tercatat, kasus illegal mining, khususnya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi serta polres jajarannya pada 2024 ada 31 kasus dengan 62 tersangka. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia, mengatakan jumlah kasus illegal mining di Jambi turun 15 kasus atau 32,6 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Sementara kinerja penyelesaian kasus turun 16 kasus atau 37,2 persen. 

"Kinerja ungkap kasusnya menurun 15 kasus, kinerja penyelesaian perkara juga menurun 16 kasus," ujarnya, Jumat (10/1).

Dari data yang dihimpun Tribun Jambi, dalam setahun kemarin, barang bukti yang diamankan polisi berupa 4.626,9 gram emas, uang tunai Rp64.596.000, 2 ekskavator, 1 unit truk tronton, 1 truk fuso, 1 sepeda motor, 1 mobil pikap, 6 mesin dompeng, dan 4 mesin diesel. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved