Berita Tebo
Polres Amankan 3 Pelaku Penyalaggunaan Narkotika di Tebo
Pada Selasa (7/1/2025), dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap di Kecamatan Rimbo Bujang dengan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Kasus narkoba di Tebo
TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo tangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba dari 2 kasus.
Pada Selasa (7/1/2025), dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap di Kecamatan Rimbo Bujang dengan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan.
Pengungkapan kasus pertama diungkap pukul 22.00 WIB di Jalan Dewi, Kelurahan Wirotho Agung.
Personill menangkap EH (65), dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu (0,26 gram brutto), satu unit HP oppo biru, satu unit sepeda motor honda blade hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan.
Hanya berselang satu jam, pukul 23.00 WIB, personil kembali melakukan penangkapan di Jalan 30, Desa Perintis Jaya.
Baca juga: Aktor Squid Game 2 Keciduk Kencan, Tertangkap Kamera Paparazzi Amerika
Baca juga: 5 Berita Perselingkuhan di Jambi Populer, Pak Kades dan Bendahara Desa di Bungo dan Sarolangun
Dua tersangka,TY(52) dan MR(20), berhasil diamankan dengan barang bukti yang lebih besar, meliputi Paket narkotika jenis sabu-sabu 1,14 gram brutto untuk Tiyono, dan 7,54 gram brutto untuk Rajab, Satu setengah butir ekstasi, alat isap, plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp1.854.000, serta beberapa perangkat komunikasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dan digunakan untuk diperjualbelikan.
Polres Tebo akan mengambil langkah-langkah penyidikan, termasuk Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, pengembangan terhadap jaringan narkoba lainnya, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi menyampaikan, pengungkapan dua kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tebo.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tebo,” imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aktor Squid Game 2 Keciduk Kencan, Tertangkap Kamera Paparazzi Amerika
Baca juga: Merdekakan Jaringan 3 Desa di Seluma Utara Bengkulu, Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE
Baca juga: Jadi Bromance di Squid Game 2, Lee Byung Hun Komentari Soal Shipping dengan Lee Jung Jae
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.