Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh Perusahaan Batubara di Jambi Ditingkatkan ke Penyidikan
Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan perusahaan batubara PT Karya Bunga Pantai Ceria atau KBPC dilaporkan atas penyerobotan lahan 6,1 Ha
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Konflik lahan di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan perusahaan batubara PT Karya Bunga Pantai Ceria atau KBPC dilaporkan atas penyerobotan lahan 6,1 hektar dan pemalsuan surat milik warga Kabupaten Bungo, ke Polda Jambi.
Kasus penyerobotan dan pemalsuan ini dilaporkan pada bulan Mei tahun 2024 lalu.
Pelapor yakni Heri warga Kabupaten Bungo dan terlapor Samsudin Direktur PT KBPC. Lahan tersebut hingga kini masih dikuasai oleh perusahaan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC.
"Kami telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM yang dimiliki kedua belah pihak," kata Andri, Kamis (9/1/2025).
Andri bilang, dalam kasus ini, ada sertifikat tanah yang pihaknya lakukan verifikasi. Tiga sertifikat milik masyarakat dan satu sertifikat milik PT KBPC.
Baca juga: AC Milan Tancap Gas untuk Membajak Marcus Rashford dari Manchester United
Baca juga: KPU Batanghari Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Terpilih di Aek Meliuk
"Untuk masyarakat ada tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo sedangkan SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo melainkan terdaftar di Kabupaten Tebo dengan nama yang berbeda dari SHM milik KBPC," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah yang asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo.
"Sertifikat tanah asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo dan milik seseorang atas nama Yusuf dengan luasan 324 m⊃3; sedangkan PT KBPC menggunakan sertifikat dengan luasan 6,1 hektar untuk melakukan aktifitas stockpile batu bara," jelas Kombes Andri.
Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan saat ini masih terus bekerja untuk mengambil keterangan.
"Jadi dugaan pemalsuan itu sudah dapat kita buktikan, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana sudah kita lakukan dan penyitaan dokumen sudah kita lakukan. Kasus ini juga sudah disampaikan rekan-rekan di satgas mafia tanah untuk perkara ini kita tuntaskan karena korbannya adalah masyarakat," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lewat MAXStream Studios Telkomsel Dukung Sineas Muda, 3 Film Berhasil Tayang di JAFF 2024
Baca juga: Ditetapkan Jadi Gubernur Jambi Terpilih 2025-2030, Al Haris Ingatkan Tak Ada Lagi Timses
Baca juga: Profil Abdullah Sani Wakil Gubernur Jambi 2025-2030, Perjalanan dari Penceramah, Dosen hingga Wagub
Lewat MAXStream Studios Telkomsel Dukung Sineas Muda, 3 Film Berhasil Tayang di JAFF 2024 |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur Jambi Terpilih 2025-2030, Al Haris Ingatkan Tak Ada Lagi Timses |
![]() |
---|
Hendra Zain Ungkap Awal Mula Anak-anak Inara Memanggilnya Ayah |
![]() |
---|
Eks Politikus PDIP Minta Megawati Mundur dari Kursi Ketum Pasca Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.