Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Dinilai Langgar Moralitas dan Tak Adil

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan calon presiden

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Dinilai Langgar Moralitas dan Tak Adil 

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya yang diizinkan mengajukan pasangan calon.

Keputusan ini merupakan hasil sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan sejumlah mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan "Permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya," saat membacakan putusan di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Hukum Melaksanakan Puasa Rajab Satu Bulan Penuh

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I di Merangin Tertunda, BKPSDM: Masih Tunggu Data dari BKN RI

Pembatasan yang Dinilai Tidak Adil

MK menganggap aturan ambang batas pencalonan tersebut melanggar hak politik partai-partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat kursi atau suara nasional tertentu.

MK juga menyatakan bahwa pembatasan tersebut tidak memiliki dasar penghitungan yang jelas dan cenderung menguntungkan partai besar.

Menurut MK, pembatasan ini mengancam keberagaman kandidat dan bahkan berpotensi menciptakan situasi calon tunggal di pemilu presiden, sebagaimana yang telah terjadi di beberapa pemilihan kepala daerah.

Hal ini dapat membatasi pilihan rakyat dan berisiko menciptakan polarisasi yang dapat merusak persatuan bangsa.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa aturan ini juga melanggar moralitas dan prinsip keadilan yang dijunjung dalam UUD 1945.

"Ambang batas ini nyata-nyata tidak sejalan dengan prinsip persamaan dalam hukum dan pemerintahan serta hak kolektif untuk memperjuangkan aspirasi politik," ujarnya.

Rekomendasi untuk Revisi UU Pemilu

Dalam putusannya, MK merekomendasikan agar semua partai politik peserta pemilu diberikan hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase tertentu.

MK juga mengusulkan pengaturan ulang melalui revisi UU Pemilu dengan melibatkan semua pihak, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR, untuk memastikan penyusunan aturan yang inklusif.

Dengan keputusan ini, MK berharap pemilu presiden mendatang dapat berlangsung lebih demokratis, memberikan banyak alternatif pilihan bagi rakyat, dan menjaga kedaulatan politik bangsa.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved