Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Sepasang Kekasih Tabrak 3 Orang hingga Tewas, Sopir Konsumsi Sabu

Antoni Romansyah (44), warga Palembang, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar puk

Ist
Antoni Romansyah (44), warga Palembang, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM - Antoni Romansyah (44), warga Palembang, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.

Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Calya tersebut menewaskan tiga orang, yakni ayah, ibu, dan seorang anak, serta menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan bermula saat Antoni bersama dua penumpangnya, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30), dalam perjalanan dari Palembang menuju Batam.

Sebelumnya, mereka merayakan malam tahun baru di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru hingga dini hari.

Saat pulang sekitar pukul 06.30 WIB, mobil yang dikemudikan Antoni melaju dengan kecepatan tinggi, hilang kendali, dan menabrak dua sepeda motor dari arah berlawanan.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Antoni mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal," ucap Antoni, Kamis (2/1/2025).

Antoni juga mengakui menggunakan narkoba jenis sabu sebelum mengemudikan mobil. Dua penumpangnya, Lidia dan Deni, juga dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.

"Hanya saya dan Lidia yang memakai sabu," kata Antoni.

Mobil Antoni menabrak dua sepeda motor, salah satunya Honda Scoopy yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan Nurliani (25). Mereka mengalami luka ringan.

Namun, kecelakaan ini merenggut nyawa tiga orang dalam satu keluarga yang mengendarai motor lainnya.

"Mobil putih itu melaju sangat kencang dan tiba-tiba oleng ke kanan, langsung menghantam pengendara motor hingga korban terpental," ungkap Asep, seorang saksi mata.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyatakan Antoni dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, dua penumpang Antoni masih berstatus saksi dan kasus ini tengah dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba.

Keluarga korban mengaku syok atas kejadian ini dan meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved