Berita Jambi

Berkas Lengkap, 6 Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejati Jambi

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menuntaskan penyelidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan enam tersangka terk

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menuntaskan penyelidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan enam tersangka terkait PT Elnusa Petrofin. 

Para tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengonfirmasi pelimpahan ini dilakukan pada Senin siang, 30 Desember 2024. 

"Tadi siang, sekitar pukul 14.00, berkas dan tersangka sudah kami limpahkan," ujar Reza.

Keenam tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Abdul Rahman S, Yon Abimayu, Naufal Pauzi, Jefri Aswandi, Defrio Saputra, dan Rado. 

Mereka diduga melakukan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,261 miliar dalam satu tahun.

Kasus ini bermula dari penangkapan tim Subdit IV Tipidter di Jalan Lintas Tembesi, Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. 

Sebuah mobil tangki Pertamina milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 500 SFV dihentikan, dan di dalamnya ditemukan BBM bersubsidi yang akan dijual secara ilegal. Sopir tangki diketahui telah mengatur transaksi menggunakan metode COD (cash on delivery) dengan pembeli.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka menurunkan BBM dari tangki ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga Rp250 ribu per jeriken berkapasitas 35 liter. Proses pembayaran dilakukan secara tunai.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Lalu Lintas di Muaro Jambi Diprediksi Ramai 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 151, Pelajaran dari Sebuah Cerita

Baca juga: Download Free Fire MOD Diamond +999999 Terbaru 2024, Banjir Skin Jutaan Rupiah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved