Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Ombudsman Jambi Panggil Pihak RSUD Raden Mattaher dan BPJS Terkait Dugaan Maladministrasi

Ombudsman Jambi memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, BPJS, dan korban dugaan maladministrasi

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, BPJS, dan korban dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak RSUD Provinsi Jambi baru-baru ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak RSUD dan BPJS diminta untuk merujuk dan membiayai perawatan Kualam (59), korban dugaan maladministrasi tersebut.

“Korban akan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang, dengan catatan semua biaya perawatan akan ditanggung oleh pihak BPJS. Tinggal kesiapan korban apakah menerima tawaran tersebut,” kata Saiful, Senin (23/12/24).

Mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak RSUD, Saiful membantah adanya isu tersebut, menyebut bahwa persoalan ini lebih merupakan masalah individu antara pasien dan oknum dokter yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pertemuan, ditemukan adanya komunikasi di luar ketentuan RSUD, antara korban dengan dokter yang bersangkutan,” ungkapnya.

Saiful juga mengimbau seluruh pasien, terutama di Provinsi Jambi, agar tidak melakukan komunikasi di luar pelayanan yang ada di rumah sakit.

Terkait dokter yang bersangkutan, Saiful menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pengawasan pelayanan RSUD Jambi, yang akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter terkait.

“Ini masalah persona dan profesi dia. Kami sudah limpahkan ke IDI Provinsi Jambi dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi, nanti hasilnya akan diserahkan kepada mereka,” katanya.

Sementara itu, pihak RSUD Raden Mattaher Jambi, melalui Kasubag TU dan Humas RSUD Jambi, Joni, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Pada tanggal 10 kemarin dikumpulkan di Ombudsman, ada pengacara Pak Kualam, kepala BPJS Provinsi Jambi, Direktur RSUD, serta direktur rumah sakit mitra,” jelas Joni, Minggu (22/12/24).

Joni menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah mengikuti prosedur yang berlaku, dan tidak membenarkan adanya permintaan uang di luar ketentuan rumah sakit.

“Jika pasien BPJS Kelas 3, itu sudah ada aturannya dan tidak diperbolehkan meminta uang. Rumah sakit tidak berani melakukannya karena sudah ada standar yang mengatur,” ujarnya.

Namun, pihak RSUD Jambi tetap akan menelusuri pengaduan korban, baik melalui Komite Medik maupun rumah sakit sendiri. Jika terbukti, akan ada sanksi bagi pelaku.

“Kami peduli dengan pengaduan masyarakat dan pelayanan rumah sakit. Meskipun itu oknum, pihak rumah sakit akan bertindak. Minimal nantinya Komite Medik akan mengeluarkan teguran. Saat ini belum ada hasilnya,” tambah Joni.

Mengenai dugaan malpraktek, ia menyatakan bahwa keputusan harus datang dari pihak yang berwajib, seperti pengadilan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved