Presiden Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, Eks Ketua KPK: Tidak Hapus Pidana
Permintaan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi ditanggapi mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Presiden Prabowo Subianto soal korupsi ditanggapi Eks Ketua KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Permintaan Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) akan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi ditanggapi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango.
Eks Ketua KPK menegaskan bahwa pengembalian aset atau harta yang dihasilkan dari perilaku rasuah tersebut tidak serta merta menghapuskan pidananya.
Nawawi menyebutkan bahwa tindak pidana dari perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999.
UU tersebut mengatur tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tidak akan terhapuskan kendati pelaku mengembalikan aset.
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonoman negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Nawawi, Minggu (22/12/2024).
Dia menyatakan, jika Prabowo tetap berkeinginan memaafkan koruptor yang mengembalikan aset, prinsip dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 harus dihapus lebih dulu.
"Dengan ini, bisa disimpulkan bahwa tindakan pengampunan itu akan tidak bersesuaian dengan makna ketentuan pasal 4 tersebut," kata Nawawi, dikutip Kompas.com.
Baca juga: MUI Respon Penyataan Presiden Prabowo yang Maafkan Koruptor Bila Kembalikan Uang Hasil Korupsi
Baca juga: Bagaimana Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran? Kepuasan Publik? Ini Hasil Surveinya
"Jika itu tetap ingin dilaksanakan, tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut." tandasnya.
Presiden Prabowo Ingatkan Koruptor
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto (Presiden Prabowo) memberikan kesempatan kepada koruptor untuk betobat dengan mengembalikan uang hasil korupsi.
Pesan khusus itu disampaikan Presiden Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Dengan niat baik itu, Prabowo akan mempertimbangan untuk memaafkan.
Presiden Prabowo membuka pintu maaf itu asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.
Pada acara yang dihadiri 2.000 mahasiswa itu Prabowo Subianto mengatakan bahwa kesempatan yang diberikan itu dalam beberapa waktu kedepan.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20241222-ILUSTRASI-KORUPSI.jpg)