Berita Merangin

Terjerat UU ITE, Anggota DPRD Merangin Ditahan Polres

Terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 berinisial MY ditahan Polres Merangin.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
DPRD Merangin 

Anggota DPRD Merangin jadi tersangka

TRIBUNJAMBI.COM - Terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 berinisial MY ditahan Polres Merangin.

Penahanan anggota DPRD Merangin dari fraksi Golkar ini bermula dari laporan seorang berinisial HJ pada 13 Februari 2024 lalu.

HJ merasa nama baiknya diserang oleh MJ dengan unggahan video melalui media elektronik.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan dua alat bukti, dan pada 18 Desember 2024, Polres Merangin menetapkan MJ sebagai tersangka kasus UU ITE.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menyebutkan jika tersangka ditahan terkait kasus ini.

"Saat kejadian, terlapor maupun pelapor sama-sama berstatus calon legislatif (caleg)," katanya.

Tersangka disangkakan pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo pasal 27A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancamana 10 tahun penjara.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Superman 2025, Mengapa Jagoan Bisa Bonyok Saat di Trailer

Baca juga: Pailit, PT Sritex PHK 3.000 Karyawannya, Sisanya Tunggu Waktu

Baca juga: Jadwal Misa Natal di Jambi, Gereja Santa Teresia, Gereja SMRR, Gereja Santo Gregorius Agung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved