Perselingkuhan Melody Sharon dengan 2 Pria, Suami Pergoki Tapi Malah Dilindas Mobil

Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody Sharon tak lagi di apartemen, tetapi menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.

Editor: Duanto AS
Istimewa
Melody Sharon, perempuan yang berselingkuh dengan dua lelaki, lalu menyeret suami pakai mobil dan melindasnya saat ketahuan berselingkuh. 

Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody Sharon tak lagi di apartemen, tetapi menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur. Kisah perselingkuhan itu akhirnya berakhir dengan kekerasan istri terhadap suami.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Melody Sharon sudah diberi usaha salon oleh suami, tapi tega selingkuh dan melindas suaminya pakai mobil.

Melody Sharon (31) tengah menjadi sorotan karena aksinya melindas dan menyeret sang suami, AG (35), setelah ketahuan selingkuh.

Peristiwa itu terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Setelah melakukan tindakan tersebut, Melody dilaporkan oleh suaminya sendiri ke polisi.

Melody kini berstatus tersangka.

Berikut kronologi selengkapnya:

Melody Sharon merupakan seorang pengusaha. 

Kapolres Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menuturkan Melody Sharon diberi usaha salon oleh suaminnya, AG.

Perubahan kepribadian Melody terjadi saat mulai berselingkuh, hingga terbawa pengaruh lelaki tersebut.

"Nggak (tempramen), mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin, ya," ucap Kombes Nicolas, Sabtu (21/12/2024).

Melody tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara melindas dan menyeret suaminya, seusai  tepergok suaminya.

Suaminya memergoki Melofy berada di sebuah apartemen bersama lelaki lain.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan seorang lelaki, melainkan juga dengan seorang lelaki lainnya.

Kombes Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat suaminya mengalami luka patah tulang.

Kronologi Penganiayaan

Awalnya, Melody dan AG melakukan panggilan video.

Dalam panggilan video tersebut, Melody pamit kepada suamiya, AG, untuk tidur.

Namun, AG merasa curiga.

Dia lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. 

Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, tetapi menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.

"Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur," kata Kapolres.

Lantas AG mencari keberadaan istrinya.

Dia mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.

"Ternyata benar, mobil tersangka teparkir di lokasi dan kondisi menyala," ujar Kombes Nicolas.

AG Terseret Mobil 200 Meter

Setelah mengetahui hal itu, AG mendatangi mobil istrinya. 

Dia berusaha masuk mobil yang ditumpangi istrinya itu. 

Namun, Melody tak membukakan pintu mobil. 

Dia malah terus melajukan mobilnya sehingga AG terseret.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh, yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka, karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur 

Melody Tolak Tolong Suami

Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka. 

Bahkan, AG mengalami patah tulang.

AG sempat menghubungi Melody untuk meminta pertolongan.

Namun, permintaan itu tak direspons oleh Melody dan tidak ditolong.

"Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. 

Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Kombes Nicolas. 

Melody Sharon Tersangka

AG lalu melaporkan kasus penganiayaan itu kepada SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Atas perbuatannya, Melody Sharon terancam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil visum et repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

(tribunnews.com/garudea/reynas/kompas.com/febryan/tribunjakarta.com/bima)

Baca juga: Profil AKP Tomi Marbun yang Hilang Setelah Baku Tembok vs KKB di Papua Barat

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix vs DJ TikTok 8 Jam Full Bass, bIsa Dengar di Spotify 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved