Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Sudah Inkrah selama Juni-Desember 2024

Kejari Bungo memusnahkan barang bukti dari 72 perkara yang sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri, terhitung dari bulan Juni hingga Desember 2024

Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Sopianto
Kejari Bungo memusnahkan barang bukti 72 perkara yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jumat (20/12/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara yang sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bungo, terhitung dari bulan Juni hingga Desember 2024.

Pemusnakan barang bukti (BB) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini  dilakukan di halaman kantor Kejari Bungo pada Jumat (20/12/2024) pagi.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara bervariasi, tergantung barang bukti, seperti narkoba, dimusnakan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dicampur dengan detergen. 

Selain itu, ada juga barang bukti senjata tajam dipotong dengan gerinda dan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bungo, Krisdianto mengatakan, khusus BB narkoba yang dimusnahkan, di antaranya jenis sabu 272,24 gram, ganja 200,32 gram, ekstasi 662 butir, tramadol seribu butir, serta perangkat untuk menghisap, timbangan digital, dan lainnya.

"Ratusan BB yang dimusnakan ini, berasal dari 72 perkara yang inkrah, periode bulan Juni hingga Desember 2024,” jelasnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Baca juga: Gelar Operasi Lilin, Polres Tebo Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2025

Baca juga: PJ Bupati Sarolangun Buka Kegiatan Monev Pengelolaan Infomasi Publik bersama Komisi Informasi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved