Berita Jambi
Pemprov Jambi Terima 1.536 PPPK, Ini Formasi Buka Tahap II
Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk gelombang kedua.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Darwin Sijabat
PPPK.
JAMBI, TRIBUN - Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk gelombang kedua.
Saat ini prosesnya memasuki tahapan seleksi penerimaan berkas pencalonan yang dimulai sejak tanggal 17 November.
Nantinya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mendatang.
Firman Kurniawan, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi saat ini sudah ada peserta yang mendaftar.
“Setelah kita cek sebanyak 320 yang sudah melamar,” ujar Firman beberpa waktu lalu.
Untuk kuota seleksi PPPK gelombang kedua ini sama dengan gelombang pertama, yakni sebanyak 1.536 Formasi.
Formasi itu terbagi 1.306 tenaga guru, 170 tenaga kesehatan dan 60 tenaga teknis.
Bagi peserta yang belum lulus pada tahap pertama dikatakan Firman dapat mendaftar kembali.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Tahap II Pemprov Jambi Buka 1.536 Formasi - Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis
Baca juga: Pastikan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Lancar, Pj Wali Kota Jambi Tinjau dan Motivasi Peserta
Hal itu berdasarkan PermenpanRB nomor 634 tahun 2024 tertanggal 10 Desember, dinyatakan terhadap teman-teman PPPK yang TMS (Tidak memenuhi syarat) di gelombang pertama dapat diakomodir untuk tahapan PPPK gelombang ke dua.
“Cuman mekanismenya belum tahu apakah digabung dengan gelombang kedua atau tersendiri (Seleksi,red), kita masih mendata,” bebernya.
“Nanti kita buka sistem kita cari datanya, dan kita usulkan ke Menpan sekarang kita masih menunggu arahan dari Menpan,” bebernya.
Buka PPPK Tahap II
-Pemprov Jambi buka perekrutan PPPK kedua
-Seleksi berkas mulai 17 November-31 Desember 2024
-320 pelamar sudah terdaftar
-Kuota: 1.536 formasi.
-Formasi: Guru 1.306, Nakes 170, Teknis 60 formasi
-Peserta TMS gelombang 1 dapat daftar
-Aturan TMS sesuai PermenpanRB 634/2024
-Mekanisme seleksi masih dirumuskan
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Imbas Bocah Tewas Tertabrak Truk, Jalan Teluk Dawan Tanjabtim Macet 3 Km Gegara Diblokir Warga
Baca juga: Emosi Warga Teluk Dawan Tanjab Timur Usai Bocah Tewas Tertabrak, Truk Dibakar hingga Jalan Diblokir
Baca juga: Tol Seksi 4 Ness Jambi Ditargetkan Selesai 2025
Baca juga: Disbun Provinsi Jambi Rilis Harga TBS Kelapa Sawit 20 s/d 26 Desember 2024, Turun Jadi Rp3.728,39
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.