Langkah Politik Jokowi
Isi Surat Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution dari Kader PDI Perjuangan
Isi surat pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari kader PDI Perjuangan (PDIP).
TRIBUNJAMBI.COM - Isi surat pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari kader PDI Perjuangan (PDIP).
Surat pemecatan Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka ini dibacakan dalam video yang diterima Tribunnews pada Senin (16/12/2024).
Surat pemecatan ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.
Selain Jokowi dan Gibran, menantu Jokowi yakni Bobby Nasution, Gubernur Sumatera terpilih juga dipecat dari PDIP.
Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.
"Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia," kata Komarudin.
Baca juga: Ketakutan Haji Faisal Soal Kedekatan Fuji dengan Aisar Khaled: Takutnya Gak Kesampaian
Baca juga: Pria di Jambi Ditemukan Tewas di Pos Security Gudang Ekspedisi
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambung dia.
Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.
Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.
Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya.
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," jelasnya.
Berikut isi surat keputusan pemecatan secara lengkap:
Baca juga: Tak Terima Dimaki dan Ditendang, Istri di Manggarai Timur Pukul Suami Mabuk hingga Meninggal
Baca juga: Daftar Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Jambi yang Menang Pilkada 2024
Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.