Langkah Politik Jokowi

Golkar Buka Pintu untuk Jokowi Usai Dipecat PDIP bersama Gibran dan Bobby: Kita Tunggu Saja

Partai Golkar membuka peluang bagi Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung menjadi kader pasca dipecat PDI Perjuangan (PDIP).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Partai Golkar membuka peluang bagi Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung menjadi kader pasca dipecat PDI Perjuangan (PDIP). 

Jokowi, Gibran dan Bobby Dipecat PDIP.

TRIBUNJAMBI.COM - Partai Golkar membuka peluang bagi Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung menjadi kader pasca dipecat PDI Perjuangan (PDIP).

Terbukamnya pintu secara lebar bagi keluarga Jokowi itu ke partai berlambang pohon beringin itu disampaikan Sekjen Golkar, Sarmuji.

Dia mengatakan bahwa partainya siap menerima pecatan PDIP itu menjadi kader jika ingin bergabung.

Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar selalu terbuka bagi warga Indonesia yang ingin bergabung menjadi kader, termasuk Jokowi.

"Kita tunggu saja langkah Pak Jokowi selanjutnya. Jika setelah mempertimbangkan segala hal Pak Jokowi masuk ke Golkar, sebagai partai terbuka, tidak ada halangan bagi Golkar untuk menerima beliau dengan tangan terbuka," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Meski begitu, dia tak ingin mencampuri terkait keputusan PDI Perjuangan yang memutuskan memecat Jokowi.

"Pemecatan tentu itu menjadi urusan partai lain, jadi kami tidak bisa campuri," ujarnya.

Isi Surat PDIP Soal Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby

Isi surat pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari kader PDI Perjuangan (PDIP).

Surat pemecatan Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka ini dibacakan dalam video yang diterima Tribunnews pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: Dipecat PDIP, Jokowi Dan Gibran Bakal Gabung Golkar? Begini Kata Wakil Ketua Golkar Jambi

Baca juga: Jokowi Disebut Gabung Golkar Usai Dipecat PDIP, Ketum Bahlil: Informasi dari Mana?

Surat pemecatan ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.

Selain Jokowi dan Gibran, menantu Jokowi yakni Bobby Nasution, Gubernur Sumatera terpilih juga dipecat dari PDIP.

Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

"Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia," kata Komarudin.

"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambung dia.

Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.

Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya.

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," jelasnya.

Berikut isi surat keputusan pemecatan secara lengkap:

Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca juga: Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024, Menantu Jokowi Menang Pilgub Sumut

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
 
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.
 
Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Dua, surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca juga: KPK Periksa Eks MenkumHAM Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? Ada Hubungan Dengan Kader PDIP Itu?

Tiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang. Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana sendiri.
 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
 
Tiga, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
 
Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ucapan Zumi Zola Bak Sindir Sherrin Tharia Usai Nikahi Putri Zulhas, Takut Ditinggal Ketika Susah

Baca juga: Bagaimana Peluang Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF 2024 usai Dikalahkan Vietnam?

Baca juga: Download Free Fire MOD Diamond +999999 Update Paling Terbaru, Skin Senjata hingga Baju Tersedia

Baca juga: Anggota KKB Papua Penembak Bripda Choisu Berhasil Dilumpuhkan Satgas, Sempat Kontak Tembak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved