Zumi Zola dan Putri Zulhas Menikah

Senyum Zumi Zola dan Putri Zulhas Saat Resepsi Nikah Pakai Adat Jambi

Resepsi Zumi Zola Zulkifli dan Futri Zulya Savitri disiarkan secara langsung via kanal YouTube RANS Entertainment.

|
Editor: Duanto AS
Istimewa
zumi zola putri zulhas menikah 

"Suasananya haru sekali Alhamdulillah, dan tentu kita terima kasih yang sudah mendoakan selama ini ya cepat halalkan Alhamdulillah terjadi," ungkap Putri Zulhas.

Momen ini menjadi salah satu acara pernikahan paling berkesan, dengan perpaduan tradisi, kehangatan keluarga, dan kebahagiaan yang terpancar dari kedua mempelai.

Berstatus Janda dan Duda dengan Dua Anak

Putri Zulkifli Hasan yang memiliki nama lengkap Futri Zulya Savitri merupakan politisi PAN kelahiran Jakarta,  13 Mei 1988 (36 tahun).  

Ia merupakan anak pertama dari politikus Zulkifli Hasan dan Soraya Muhammad Ali.

Putri Zulkifli Hasan sempat menjalani bahtera rumah tangga dengan dari pendiri PAN, Amien Rais, yakni Ahmad Mumtaz Rais.

Namun, hubungan keduanya kandas pada tahun 2022. Sejak saat itu, Putri Zulhas berstatus janda dua anak.

Dalam replik Mahkamah Agung (MA) terungkap penyebab perceraian lantaran sikap temperamental dan kebiasan minum minuman keras dari Ahmad Mumtaz Rais. 

Dari pernikahannya yang pertama itu, Putri Zulhas dikaruniai dua orang anak, yaitu Illiyyuna Kamila Rais dan Abraham Zahavi Rais.

Sementara, Zumi Zola adalah aktor peran sekaligus politisi PAN kelahiran Jakarta, 31 Maret 1980 (44 tahun).

Zumi Zola merupakan anak pertama dari empat bersaudara dari pasangan Zulkifli Nurdin (Gubernur Jambi periode 1999–2004 dan 2005–2010) dan Harmina Djohar.

Ia pernah mejabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2011-2015 dan Gubernur Jambi periode 2016-2018.

Zumi Zola tidak bisa menuntaskan tugasnya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Pada 2 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi terkait persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Dan selanjutnya dia ditahan pihak KPK.

Pada 6 Desember 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved