Berita Selebritis

2 Saksi Baim Wong Ceritakan Hal Luar Biasa: Kalau Sudah Demi Allah Pasti Harus Jujur

Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar dengan pembahasan terkait dugaan pengkhianatan yang melibatkan Paula. 

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
ist
2 Saksi Baim Wong Ceritakan Hal Luar Biasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar dengan pembahasan terkait dugaan pengkhianatan yang melibatkan Paula. 

Baim Wong membawa saksi yang mengklaim mengetahui adanya dugaan pengkhianatan tersebut.

Baim menegaskan bahwa keterangan yang diberikan sudah disumpah.

Baca juga: Update Sidang Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Saksi Ceritakan Kejadian di Luar Prediksi

"Ingat, semuanya itu kan disumpah. Disumpah kalau sudah Demi Allah pasti harus jujur. Saya enggak pernah main-main dengan sumpah," ujar Baim Wong, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, (13/12/2024).

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, juga memberikan pernyataan terkait saksi yang dibawa oleh pihak Baim. 

Fahmi menyebut bahwa ada dua saksi yang memberikan keterangan luar biasa dalam sidang tersebut. 

"Ada dua saksi yang sangat-sangat luar biasa menceritakan hal yang luar biasa," ujarnya. 

Namun, Fahmi memilih untuk tidak membocorkan lebih lanjut mengenai keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi tersebut.

"Saya tidak boleh sampaikan, sudah diamanati dalam ruangan sidang," tegas Fahmi.

Baca juga: Ayah Baim Wong Dirawat di Rumah Sakit, Baim Mohon Doa untuk Kesembuhan

Kuasa Hukum Paula Bantah Bukti

Sementara itu, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Palma menyoroti soal legalitas bukti yang diperoleh dari handphone milik Paula, yang dianggapnya sebagai tindakan ilegal akses.

"Ada juga, bukti itu diambil dari handphone yang lain (Paula) itu namanya ilegal akses," ujar Alvon. 

Ia menegaskan bahwa ilegal akses dapat dikenakan ancaman hukuman. 

"Ada ancaman hukumannya," lanjut Alvon.

Alvon menambahkan bahwa jika bukti tersebut diambil tanpa persetujuan, maka bukti tersebut tidak sah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved