Ketakutan, Agus Pria Difabel Tersangka Pelecehan di Mataram Minta Damai pada 15 Korbannya
Tersangka kasus pelecehan 15 wanita di Mataram, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung meminta kasusnya diselesaikan secara baik-baik.
Kasus pelecehan di Mataram
TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus pelecehan 15 wanita di Mataram, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung meminta kasusnya diselesaikan secara baik-baik.
Diketahui, Agus Buntung pria difabel itu merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proses rekonstruksi kasus pelecehan seksual ini juga sudah digelar kemarin, Rabu (11/12/2024) di sejumlah lokasi.
Agus Buntung menjadi tahanan rumah atas kasus pelecehan seksual di Mataram.
Takut di penjara karena kasusnya, Agus Buntung meminta damai, meski sudah melecehkan 15 wanita di Mataram.
"Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaikan secara baik-baik, iya (damai)," kata Agus Buntung, dikutip dari TribunnewsBogor.com pada Rabu (11/12/2024).
Padahal sebelumnya, Agus berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Beringas Agus Buntung di WC Sampai Korban Ketakutan Dipaksa Berhubungan, Ngaku Keponakan Polisi
Baca juga: Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Dipastikan Naik Tahun 2025, Imbas Kenaikan Cukai Tembakau
"Saya juga gak perpanjang kasus pencemaran nama baik, mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu," kata Agus Buntung.
Agus pun berharap, dia bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.
"Saya gak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah," kata Agus Buntung.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan.
"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban Agus bertambah menjadi 15 orang.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi)."
"Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.
Baca juga: 3 Zodiak Bernasib Baik Besok Jumat 13 Desember 2024: Selamat untuk Leo, Libra dan Scorpio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11122024-agus-buntung.jpg)