Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kunci dan Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Harta Pusaka

Simak pembahasan kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran  Pendidikan Agama Islam atau PAI.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
NET
Simak pembahasan kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran  Pendidikan Agama Islam atau PAI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Simak pembahasan kunci jawaban kelas 12 mata pelajaran  Pendidikan Agama Islam atau PAI.

Materi ini ada di buku PAI Kurikulum Merdeka halaman 126.

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA halaman 126 Kurikulum Merdeka

Penilaian Pengetahuan

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!

2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

JAWABAN

Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah ahli waris laki-laki yang termasuk dalam ashabah (kelompok ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung) sesuai dengan hukum waris Islam. Ashabah ini terdiri atas anak laki-laki, ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, dan anak laki-laki dari saudara laki-laki. Mereka berhak mendapatkan bagian tanpa ada batasan tertentu, tergantung pada kondisi ahli waris lainnya.

Dalam hierarki pembagian, anak laki-laki memiliki prioritas utama sebagai ahli waris. Jika anak laki-laki masih ada, maka ia akan mengambil bagian penuh sebagai ashabah dan mengeliminasi ahli waris lainnya dari golongan saudara laki-laki atau keponakan. Namun, apabila anak laki-laki tidak ada, maka ayah dan kakek dari pihak ayah menjadi prioritas. Selanjutnya, jika ayah dan kakek tidak ada, bagian akan berpindah kepada saudara laki-laki.

Penting untuk dicatat bahwa pembagian harta waris dilakukan dengan prinsip keadilan dan sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan hadis. Selain itu, bagian ahli waris perempuan tetap diprioritaskan meskipun dalam porsi tertentu. Dalam setiap kasus, penentuan ahli waris yang mendapatkan bagian perlu mempertimbangkan hubungan kekerabatan, urutan prioritas, serta keberadaan ahli waris perempuan yang juga memengaruhi jumlah pembagian untuk ahli waris laki-laki.

Disclaimer

1. Pembahasan di atas hanya sebagai referensi belajar.

2. Soal di atas merupakan pertanyaan terbuka. Artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku di atas.

3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban. Siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126, Ahli Waris Utama

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved