Daftar Orang yang Diperkaya Kasus Timah, Mulai Eks Bos Sriwijaya, Direktur PT, Koperasi
Ini deretan orang yang diuntungkan dalam korupsi tata niaga komoditas timah, yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
TRIBUNJAMBI.COM - Ini deretan orang yang diuntungkan dalam korupsi tata niaga komoditas timah, yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Deretan daftar nama ini dibeberkan jaksa penuntut umu (JPU) saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kata jaksa, Harvey Moeis bersama-sama terdakwa lain dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah memperkaya mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya, Senin (9/12/2024).
Jaksa menyebut, Harvey Moeis bersama-sama para terdakwa lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar jaksa.
Baca juga: Perebutan Kursi Ketua PMI, JK vs Agung Laksono Berujung Lapor Polisi
Baca juga: Jadwal Kapal dan Harga Tiket KM DOROLONDA Rute Ambon-Baubau Desember 2024, Cek Link Reservasi Tiket
Selain itu, Harvey bersama-sama terdakwa lain, memperkaya eks Kadis ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana Rp 325.999.998; memperkaya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,5 triliun.
Kemudian, memperkaya pemilik CV Venus Inti Perkasa Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,6 triliun; pemilik PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto; pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun.
Memperkaya 375 mitra jasa usaha pertambangan seperti CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sekitar Rp 10.387.091.224.913 atau Rp 10 triliun.
Lalu, memperkaya eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra melalui CV Salsabila Utama setidaknya Rp 986.799.408.690 dan CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396.
Selain itu, terdapat uang Rp 420 miliar yang dikumpulkan dengan modus sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari para perusahaan smelter melalui PT Quantum Skyline Exchange milik terdakwa Helena Lim.
“Penggunaannya tidak dapat diketahui oleh karena baik terdakwa Harvey Moeis maupun Helena tidak melakukan pencatatan,” tutur jaksa.
Pada kasus ini, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM DOROLONDA Rute Ambon-Surabaya Desember 2024
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
Jadwal Kapal dan Harga Tiket KM DOROLONDA Rute Ambon-Baubau Desember 2024, Cek Link Reservasi Tiket |
![]() |
---|
Perebutan Kursi Ketua PMI, JK vs Agung Laksono Berujung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ayah Baim Wong Dirawat di Rumah Sakit, Baim Mohon Doa untuk Kesembuhan |
![]() |
---|
3 Zodiak Paling Beruntung Keuangan Besok Rabu 11 Desember 2024: Sagitarius, Capricorn, Aquarius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.