OTT KPK di Pekanbaru

Kena OTT KPK Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terima Rp2,5M dari Pemotongan Anggaran di Setda

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru, terjadi sejak Juli 2024.

Padahal  Risnandar Mahiwa jadi Pj Wali Kota Pekanbaru baru 6 bulan, sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. 

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain melibatkan Pj Wali Kota dan Sekda Kota Pekanbaru, Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU). 

"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," ujarnya.

Baca juga: Rekaman CCTV Kadis Koperindag Tanjab Barat Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis Tribun Jambi

Baca juga: Cekcok dan Serang Perkampungan di Deli Serdang, 25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan

Baca juga: Ketika Nicolo Zaniolo Balas Cemoohan Fans AS Roma dengan Mencetak Gol

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar saat OTT

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pekanbaru, Senin (2/12/2024). 

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024). 

Ghufron mengatakan, OTT Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

 Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekaman CCTV Kadis Koperindag Tanjab Barat Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis Tribun Jambi

Baca juga: UMP Jambi 2025 Jika Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.234.533

Baca juga: Cekcok dan Serang Perkampungan di Deli Serdang, 25 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved