Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan di Makassar Pakai Modus yang Sama untuk Lecehkan 2 Korban
Pengakuan 2 korban pelecehan pria penyandang disabilitas di Kota Makassar, membeberkan modus pelaku lecehkan korbannya
Kasus pelecehan
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan 2 korban pelecehan pria penyandang disabilitas di Kota Makassar, membeberkan modus pelaku lecehkan korbannya
Ini seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat.
Kata dia, tersangka pelecehan seksual IWAS alias AG (21) menggunakan modus yang sama untuk memperdaya dua korbannya.
AG merupakan penyandang disabilitas asal Kota Mataram yang ditetapkan Polda NTB sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Syarif menyebutkan, saat ini penyidik Polda NTB sudah memeriksa dua korban yang berstatus mahasiswi.
"Dua korban modusnya sama, seolah-olah membangun persepsi menekan korban dengan kondisi korban yang lemah sehingga mengikuti kata-kata pelaku. Dua korban yang sudah kita periksa, modusnya sama," kata Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di NTB Versi Korban vs Pelaku Pria Disabilitas
Baca juga: Sosok Anggito Abimanyu Wamenkeu, Disebut Jadi Menteri Penerimaan Negara yang Akan Dibentuk Prabowo
Saat ini, polisi sudah mengantongi dua alat bukti, yaitu hasil visum korban M (23) mahasiswi dan keterangan saksi.
"Visum ada tanda kekerasan benda tumpul pada alat kelamin perempuan," kata Syarif.
Selain memeriksa para korban, polisi juga akan mendalami informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) yang menyebutkan ada korban lain dari tersangka AG.
Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG, pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Korban Pelecehan Pria Disabilitas Diperiksa, Tersangka Gunakan Modus Sama",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor AC Milan vs Sassuolo , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Coppa Italia
Baca juga: Ko Apex Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Dinar Candy Ungkap Dirinya Mendapat Intimidasi
Baca juga: Viral Kecelakaan Truk Batu Bara vs Mobil Pribadi di Tanjung Pauh Muaro Jambi, Korban Luka-Luka
Sosok Anggito Abimanyu Wamenkeu, Disebut Jadi Menteri Penerimaan Negara yang Akan Dibentuk Prabowo |
![]() |
---|
Viral Kecelakaan Truk Batu Bara vs Mobil Pribadi di Tanjung Pauh Muaro Jambi, Korban Luka-Luka |
![]() |
---|
Ko Apex Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Dinar Candy Ungkap Dirinya Mendapat Intimidasi |
![]() |
---|
Anak di Ponorogo Bunuh Ayah Kandungnya, Diduga Dipicu Masalah Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.