Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar Karena Hamil, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), ditemukan tewas mengenaskan. Een dibunuh oleh pacarnya,

ist
Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), ditemukan tewas mengenaskan. Een dibunuh oleh pacarnya, MMA (21), yang mengaku nekat melakukan tindakan keji tersebut karena korban sedang hamil. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKALAN – Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), ditemukan tewas mengenaskan. Een dibunuh oleh pacarnya, MMA (21), yang mengaku nekat melakukan tindakan keji tersebut karena korban sedang hamil.

Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama karena Een merupakan anak tunggal dari pasangan Zainal Musdopi dan Sri Rahayu.

Dalam konferensi pers di Polres Bangkalan, Zainal yang mengenakan jaket hitam dan masker menyampaikan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ujar Zainal singkat dengan nada penuh kesedihan.

Kepala Desa Purworejo, Darto, yang turut hadir, juga meminta agar semua pihak, termasuk kampus UTM, mengawal proses hukum.

“Ini adalah kejahatan luar biasa. Saya berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” tegas Darto.

Een, yang akrab dipanggil EJ, adalah mahasiswi berprestasi yang memiliki cita-cita besar.

Masa kecilnya dihabiskan di Desa Purworejo sebelum keluarganya pindah ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Ia menyelesaikan pendidikan dari SD hingga SMA di sana sebelum diterima di UTM.

Orangtua Een bekerja keras untuk mendukung pendidikan anak semata wayang mereka.

Ayahnya, Zainal, adalah seorang buruh tani yang rela menyisihkan sebagian besar penghasilannya demi pendidikan Een.

“Zainal hanya menggunakan sedikit uang untuk dirinya sendiri, selebihnya dikirimkan untuk kebutuhan Een selama kuliah,” ungkap Darto.

Keluarga korban berharap pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Kami ingin pasal yang digunakan dikembangkan agar hukuman yang diberikan benar-benar setimpal dengan perbuatan pelaku,” tambah Darto.

Polisi saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, pihak keluarga dan masyarakat mendesak agar hukuman pelaku lebih berat sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa Een tetapi juga menghancurkan cita-cita besar keluarga yang ingin melihatnya meraih gelar sarjana.

Kini, keadilan menjadi harapan satu-satunya bagi mereka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi UTM Madura Tewas Dibunuh Pacar Karena Hamil: Korban Anak Tunggal, Orangtua Kerja Serabutan, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/03/mahasiswi-utm-madura-tewas-dibunuh-pacar-karena-hamil-korban-anak-tunggal-orangtua-kerja-serabutan

Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata Pelajar SMK yang Tewas Ditembak Polisi di Semarang Bukan Tawuran, Gegara Ini

Baca juga: Ini Kasus yang Menjerat Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa hingga Kena OTT KPK

Baca juga: Bukan Karena Tawuran, Aipda Robig Menembak Pelajar SMK di Semarang Karena Kesal Dipepet di Jalan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved