Berita Selebritis

Ko Apex Divonis 5 Tahun 6 Bulan, Dinar Candy Ungkap Dirinya Mendapat Intimidasi

Kekasih Dinar Candy, Arfandi Susilo atau yang akrab disapa Ko Apex, baru-baru ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi. 

Penulis: Nurlailis | Editor: Nurlailis
Ist
Dinar Candy Ungkap Dirinya Mendapat Intimidasi 

"Saya kaget sih. Kok anak saya yang hanya mendapatkan hukuman seberat itu, padahal kan bukan perbuatan anak saya sendiri," ungkap Leni. 

Ia menjelaskan bahwa Ko Apex hanya mengikuti instruksi dari pihak lain yang terlibat. 

"Ada yang di belakang dia, banyaklah yang di belakang dia, karena anak saya itu kan hanya pesuruh, hanya pekerja," katanya.

Leni menyatakan bahwa meskipun anaknya bersalah, ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil. 

"Saya memang tahu anak saya bersalah, tapi kan saya maunya kalau memang anak saya bersalah, yang bersalah yang lain pun harus ikut," tegasnya.

Baca juga: Dinar Candy Diteror Pasca Terseret Kasus Ko Apex, Rencana Melapor ke Komnas Perempuan

Latar Belakang Kasus Ko Apex

Kasus yang menimpa Ko Apex bermula dari laporan seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan, H Nanang Rahman. 

Nanang melaporkan bahwa Ko Apex diduga melakukan penggelapan kapal tongkang dan tugboat milik perusahaan yang dipegangnya. 

Sebagai kepala cabang perusahaan tersebut di Jambi, Ko Apex diduga memalsukan dokumen kepemilikan kapal di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi.

Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, dan dalam persidangan, ia dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 5 tahun 6 bulan penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved