UMP Jambi

Jika UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Upah Minimum Kabupaten Kota?

Jika UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen, berapa kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jambi?

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

Kenaikan UMP Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Jika UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen, berapa kenaikan upah minimum kabupaten kota di Jambi?

Berikut ini update UMP Jambi 2025, UMK Kota Jambi, UMK Tebo, dan UMK Batanghari 2025.

Penentuan kenaikan besaran upah minimum di Jambi masih tengah dibahas, baik UMP Jambi 2025 maupun upah minimum kabupaten kota.

Jika UMP Jambi 2025 naik naik 6,5 persen sesuai keputusan Presiden Prabowo, maka UMP 2025 untuk Provinsi Jambi ada kenaikan Rp197.412,865.

Artinya besaran UMP Jambi 2025 jadi Rp3.234.533,865

Sejauh ini, Disnakertrans Provinsi Jambi menunggu aturan teknis terkait keputusan presiden untuk menaikkan dalam menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6.5 persen.

Kabid PPKHI Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody Haryanto Parmin, mengatakan provinsi masih menunggu Permenaker soal keputusan presiden.

"Sampai saat ini kita masih menunggu, mungkin satu atau dua hari ini," katanya, Senin (2/12.2024).

Baca juga: KPU Tanjab Barat Sudah Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Baca juga: Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan di Makassar Pakai Modus yang Sama untuk Lecehkan 2 Korban

Dody menjelaskan keputusan presiden soal kenaikan UMP Jambi, baru pertama kali terjadi. 

Sebelumnya, penerapan UMP dilakukan dengan rapat dewan pengupahan tiap provinsi.

Setelah adanya perubahan aturan, kini pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut soal teknis pelaksanaan keputusan presiden yang menaikkan UMP.

"Kalau sebelumnya kan kita ada rapat Dewan Pengupahan di tingkat provinsi. Kita tunggu dulu Permenaker, apakah langsung ditetapkan besaran kenaikannya seperti itu. Kalau besarannya sudah mengikuti itu, artinya kita tinggal membahas upah minimum kabupaten/kota," ujarnya.

Seusai keputusan presiden menaikkan UMP 2025 dengan besaran 6.5 persen, kata Dody, di Jambi belum ada yang melakukan protes.

"Kalau dari pihak buruh tentu ini kabar baik karena kenaikannya cukup tinggi, biasanya paling naik 3,5 persen. Kalau pengusaha di Jambi belum ada protes," pungkasnya. 

Pemerintah Kabupaten Tebo belum melakukan pembahasan UMK Tebo 2025.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tebo, Mardiansyah, mengatakan penetapan UMK Tebo menunggu arahan kementerian. Sejauh ini  belum ada arahan.

Baca juga: Dukungan PAN Jambi Terpecah, Ketua DPW Bakri: Masih Ada Kader Dekat Kandidat Lain

Baca juga: Kalender 2025, Daftar Hari Besar Islam dari Isra Miraj s/d Maulid Nabi

Sementara untuk UMK Batanghari 2025, Kepala Disnakertrans Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan pihaknya belum melakukan rapat Dewan Pengupahan.

Untuk upah minimum tingkat kabupaten, pihaknya harus terlebih dahulu mengetahui UMP Jambi sebagai indikator penetapan UMK Batanghari. 

Setelah tahu, pihaknya akan melaksanakan rapat dewan pengupahan.

Hal serupa juga di Kabupaten Sarolangun.

Disnakertrans Kabupaten Sarolangun belum membahas UMK Sarolangun 2025.

Kepala Disnakertrans Sarolangun, Deshendri, mengatakan masih menunggu regulasi terbaru pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Terkait besaran UMK Sarolangun 2025 diperkirakan awal Desember 2024 ini.

Ikuti update berita UMP Jambi 2025 dan UMK Kota Jambi, UMK Batanghari, UMK Muaro Jambi, UMK Tebo, UMK Sarolangun, UMK Tanjab Timur dan UMK Tanjab Barat serta daerah lain di Tribunjambi.com

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Tanjab Barat Sudah Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Baca juga: Prediksi Skor AC Milan vs Sassuolo , Cek Head to Head dan Statistik Tim di Coppa Italia

Baca juga: Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan di Makassar Pakai Modus yang Sama untuk Lecehkan 2 Korban

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved