Gaji Guru Naik Tahun 2025, Berapa Gaji Guru PNS dan Honorer Saat Ini?

Dipastikan gaji guru naik mulai tahun 2025. Prabowo merinci, kenaikan gaji guru akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar satu

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi- Gaji guru PNS dan honorer naik tahun depan 

Gaji guru 2025

TRIBUNJAMBI.COM - Dipastikan gaji guru naik mulai tahun 2025.

Pengumuman kenaikan gaji guru ini dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024).

 "Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ucap Prabowo dalam sambutannya seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis. 

Prabowo merinci, kenaikan gaji guru akan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara guru honorer atau non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapat kenaikan gaji berupa tunjangan profesi menjadi Rp 2 juta.

Berapa gaji guru PNS dan honorer tahun 2024?

Berikut golongan dan besaran gaji guru PNS 2024 berdasarkan jabatannya: 

Baca juga: Prediksi Pemenang Pilkada di Jambi, Mulai Pilgub Jambi, Pilwako Jambi, Pilbup Kerinci

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Tebo Periode 29 November-5 Desember Mengalami Penurunan

1. Guru Pertama 
Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan 
Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan 

2. Guru Muda 
Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan 
Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan 

3. Guru Madya 
Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan 
Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan 
Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan. 

4. Guru Utama 
Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d): Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 per bulan 
Pembina Utama (golongan ruang IV/e): Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 per bulan.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM LESER Rute Labuan Bajo-Surabaya Desember 2024, Dilengkapi Harga Tiket

Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2025 Diperkirakan 1 Maret, Ini Penjelasannya

Gaji Honorer

Gaji guru honorer diatur dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama. 

"Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," tulis Pasal tersebut. 

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengimbau, pemberian gaji guru honorer itu diberikan berdasarkan upah minimum regional (UMR). 

"Hendaknya juga melihat besaran UMR yang ada," ujar dia kepada Kompas.com (10/9/2023). 

Tunjangan Guru PNS dan Honorer

Selain menerima gaji pokok, seorang guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah, baik guru yang berstatus PNS maupun honorer

Tunjangan guru PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tukin lainnya. 

Selain itu, guru berstatus ASN juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. 

Dalam Pasal 5 ayat I dijelaskan, TPG diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tunjangan ini diberikan per tiga bulan sekali. Khusus bagi guru PNS yang mengajar di daerah yang belum mendapat TPG, maka bisa mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulannya. 

Adapun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 menyebutkan, seorang guru honorer berhak menerima 2 tunjangan tambahan.  

Dua tunjangan tambahan untuk guru honorer itu adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Naik Per 2025, Berapa Gaji Guru PNS dan Honorer Saat Ini?",  

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Pemenang Pilkada di Jambi, Mulai Pilgub Jambi, Pilwako Jambi, Pilbup Kerinci

Baca juga: Harga Cabai dan Bawang Merah di Kuala Tungkal Melonjak, Pedagang Prediksi Kenaikan Berlanjut

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU Rute Surabaya-Bima Desember 2024, Dilengkapi Link Pembelian Tiket

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved