Berita Jambi

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Bandar Besar Narkoba di Jambi Helen dan Didin ke Polisi

Kejati Jambi mengembalikan berkas perkara Helen dan Didin, bandar besar narkoba di Jambi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Dok Polri
Pengedar narkoba Jambi Helen (kiri) , Didin (kanan) 

Kasus narkoba di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jambi mengembalikan berkas perkara Helen dan Didin, bandar besar narkoba di Jambi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang dibongkar Bareskrim Polri. 

Kasi Penkum Kejati Jambi Naoly menerangkan, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pengembalian atau P19 berkas perkara untuk tersangka Helen dan Didin

"Bahwa pada hari Senin 25 November 2024 telah melakukan pengembalian berkas kepada Polda Jambi," kata Naoly, Kamis (28/11/2024). 

Naoly mengatakan, pengembalian berkas perkara kepada Polda Jambi juga dilengkapi dengan petunjuk  dilengkapi P19. 

Kejaksaan menerima berkas perkara menerima berkas perkara itu pada 12 November 2024 untuk diteliti selama 14 hari, setelah melakukan penelitian berkas jaksa menemukan adanya kekurangan berkas dan pengembalian berkas. 

Baca juga: KPU Tebo Mulai Pleno Tingkat Kecamatan, Tingkat Kabupaten 3 Desember 2024

Baca juga: Viral Jembatan Kelumpang di Tebo Ambruk Diduga Akibat Hujan Deras, Aktifitas Warga Jadi Terhambat

"Poinnya tidak dapat diberikan karena masuk dalam informasi yang dikecualikan, ini berkas dua-duanya Helen dan Didin," ungkap Naoly. 

"Rekan-rekan bisa menanyakan atau konfirmasi langsung dengan Polda Jambi," sambungnya. 

Helen dan Didin diduga melanggar pasal primer 144 ayat II subsidier 112 Jo 103 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Baca juga: KPU Tebo Mulai Pleno Tingkat Kecamatan, Tingkat Kabupaten 3 Desember 2024

Baca juga: Viral Jembatan Kelumpang di Tebo Ambruk Diduga Akibat Hujan Deras, Aktifitas Warga Jadi Terhambat

Baca juga: Real Count Internal, Agus-Nazar Unggul 61 Persen dari Aspan-Tono 39 Persen di Pilkada Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved