HUT AJI Jambi
Sharing Session HUT AJI Jambi: Kelompok Rentan dan Keadilan Iklim
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Darwin Sijabat
HUT AJI Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktur Alam Hijau (A-Hi) Umi Syamsiatun, dalam rangkaian HUT ke-13 AJI Jambi melakukan sharing session di Taman Budaya Jambi, Kota Jambi, Kamis (21/11/2024).
Ia menyampaikan bagaimana nasib kelompok rentan kesulitan mendapatkan akses keadilan iklim.
Umi menjelaskan keadilan iklim menjadi salah satu isu yang paling populer selama tiga windu belakangan. Kondisi atmosfer bumi, kerusakan lingkungan, daya dukung lingkungan terus mengalami penurunan.
Kerentanan penyakit dan kerentanan ekonomi global imbas perubahan iklim, semakin sulit diantisipasi. Berbagai kebijakan negara hingga kebijakan dunia malah menunjukkan kondisi ke arah yang lebih buruk.
“Berbagai komitmen dunia dalam berbagai konferensi internasional telah memasukkan isu perubahan iklim sebagai isu global yang harus menjadi tanggung jawab bersama dengan aksi kolektif yang tidak boleh terputus. Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi target pencapaian setiap negara sebagai indikator komitmen penyelamatan iklim. Salah satu konferensi Tingkat Tinggi PBB untuk perubahan iklim adalah COP (Conference of the Parties),” kata Umi.
Konferensi ini telah dilakukan sejak tahun 1995 hingga tahun ini yang merupakan COP ke-29 yang di Gelar pada November 2024 di Baku, Azerbaijan, sebuah negara di persimpangan Eropa dan Asia Barat.
Muncul berbagai rekomendasi global berbagai komitmen negara-negara di dunia untuk menurunkan GRK sebagai salah satu langkah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Sebagai negara tropis, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat besar dan melimpah. Iklim, kondisi alam, sumber daya alam meletakkan Indonesia sebagai negara yang mempunyai peran dan posisi sangat strategis dalam percaturan dunia terutama dalam komitmen pengendalian perubahan iklim global. Bahkan pada COP ke-26 di Inggris tahun 2021, Indonesia mendapat predikat sebagai negara super power dalam pengendalian perubahan iklim.
Baca juga: People Led Development: Potret Komunitas Adat dan Petani di Tengah Krisis Iklim
Baca juga: AJI Minta Media Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Sensitif Gender dalam Pemberitaan Pilkada Jambi
“Berbagai kebijakan nasional telah dilahirkan, berbagai komitmen telah dituangkan, bahkan target penurunan emisi menuju Net Zero Emision pada tahun 2060 telah dipublikasikan. Komitmen-komitmen nasional ini telah meletakkan Indonesia sebagai: negara berkembang anggota G20 yang mempunyai kebijakan FOLU net-sink 2030, salah satu dari 39 negara yang meningkatkan ambisi Nationally Determined Contribution (NDC) dengan peningkatan target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri menjadi 31,89 persen dan target dengan dukungan internasional menjadi 43,20 persen hingga Net Zero Emisi pada 2060,” kata Umi.
Indonesia adalah satu-satu negara penerima Result Based Payment (RBP) REDD+ dari GCF (USD 103 Juta), Norwegia (USD 56 juta) dan FCPF (USD 20,9 juta), Komitmen total BioCF (USD 70 juta) dan FCPF (USD 120 juta) sebagai dukungan dunia internasional terhadap pencapaian target penurunan emisi GRK nasional.
“Salah satu sektor yang menjadi tumpuan dari ambisi nasional dalam penurunan GRK adalah sektor kehutanan, dengan melakukan berbagai upaya mempertahankan hutan, melakukan berbaikan tata Kelola kelembagaan hingga penataan kawasan hutan melalui berbagai skema program dan kebijakan investasi, kontribusi sektor kehutanan diharapkan mencapai sebesar 60 persen dari target penurunan emisi nasional,” kata Umi.
Umi menyampaikan perhutanan sosial menjadi salah satu program prioritas nasional dalam menekan laju deforestasi dan degradasi hutan dengan memberikan izin kelola kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri melalui berbagai skema seperti Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan.
Selain diharapkan menurunkan laju deforestasi dan degradasi hutan. Perhutanan sosial juga diharapkan mampu mendukung berbagai upaya proteksi dan restorasi melalui seperangkat kewajiban yang melekat kepada setiap entitas penerima izin perhutanan sosial.
Program itu, kata Umi, memotivasi rakyat untuk menjaga dan mengelola kawasan hutan seharusnya menjadi alat negosiasi politik rakyat untuk menagih kehadiran negara dalam memberikan layanan publik yang adil dan memberikan pelindungan para penjaga hutan yang nyaman, memberikan dukungan secara nyata atas inisiatif-inisiatif dari tapak,
Pengelola perhutanan sosial semestinya menjadikan rakyat sebagai subjek utama dalam pengelolaan berbagai program nasional dengan keterlibatan penuh sejak penyusunan baseline, merumuskan strategi, merencanakan kegiatan, merancang pembiayaan, hingga melakukan implementasi program dan melakukan evaluasi capaian.
“Tapi pernahkah kita berpikir atau mengkaji bagaimana cara masyarakat bisa mengelola kawasan perhutanan sosial sesuai peraturan yang berlaku? Apakah secara kelembagaan masyarakat cukup kuat menerima mandat yang begitu besar dari negara? Apakah ada dukungan pendanaan untuk menjalankan berbagai kewajiban? Apakah kelembagaan pengelola perhutanan sosial menerima manfaat langsung dari dana-dana iklim yang mengucur ke negara ini yang besarnya luar biasa itu?” kata Umi.
Baca juga: Sarwendah Tak Mau Aji Mumpung, Mulai Kerja Pasca Cerai dengan Ruben Onsu
“Apakah masyarakat benar-benar mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur peruntukan kawasannya? Apakah masyarakat mempunyai akses informasi yang cukup? Apakah ada proses pendampingan berbasis program yang intensif? Apakah ada dukungan nyata bagi pasar produk komunitas perhutanan sosial yang memberikan jaminan 100 persen atas serapan produk komunitas? Jawabnya adalah ‘tidak’,” lanjutnya.
Umi menyampaikan tidak layak kita bicara keadilan iklim jika para penjaga hutan yang telah menghibahkan kearifannya untuk mempertahankan hutan, tetap menjadi kelompok rentan terpinggirkan dan terdiskriminasi dari berbagai akses.
“Jangan bicara keadilan iklim jika perempuan-perempuan di tepi hutan masih harus berjuang meregang nyawa saat melahirkan karena layanan kesehatan yang sangat minim, jangan bicara keadilan iklim jika anak-anak dari tepi hutan masih sulit menikmati pendidikan wajib 12 tahun, jangan bicara keadilan jika kelola usaha dan produk komunitas perhutanan sosial hanya menjadi pajangan di estalase kantor pemerintah dan dalam even-even saja.”
“Jangan bicara keadilan iklim jika infrastruktur dasar di desa-desa pinggiran hutan masih menjadi barang mewah yang sulit dirasakan oleh mereka diujung sana. Dan jangan bicara keadilan iklim jika mereka penjaga hutan tidak mempunyai jaminan kesehatan yang layak di sepanjang usia,” kata Umi.
Dengan demikian, perhutanan sosial malah menjadi jargon politik. Tidak ada jaminan keamanan dan keadilan dari negara untuk rakyat dalam mengelola kawasan hutan.
“Masyarakat tetap saja menjadi objek setiap proyek nasional. Tidak ada kemandirian yang dibangun secara sustainable, tidak ada supporting system yang mudah dan efektif, proyek iklim hanyalah proyek iklim yang hanya menjadi kepentingan nasional tapi bukan kepentingan rakyat,” kata Umi.
Semua ini disampaikan Umi dalam Malom Kenduri HUT AJI ke-13 yang mengusung tema “Etika AI untuk Keadilan Iklim". Berbagai pihak, yakni aktivis atau pegiat lingkungan, akademisi, jurnalis, serikat tani, hingga masyarakat umum hadir dalam acara itu.(Tribunjambi.com/ Rara Khushshoh Azzahro)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: People Led Development: Potret Komunitas Adat dan Petani di Tengah Krisis Iklim
Baca juga: Diskusi Film di HUT AJI Jambi Ungkap Dampak Praktik Kotor Transisi Energi
Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah: Tembak Bagian Kepala Belakang Tukang Ojek Asal Jawa Timur di Puncak Jaya
Baca juga: Fatan Tewas Diduga Dikejar Geng Motor Kota Jambi, Ayah Minta Polisi Ungkap Kebenaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20241122-Nobar-HUT-AJI-Jambi-di-Taman-Budaya-Jambi.jpg)